Bisnis / Ekopol
Senin, 15 Juni 2026 | 08:10 WIB
Unggahan DPRD DIY disorot netizen dan LHKPN-nya dikuliti hingga viral [Ist/Thread]
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD DIY, Ika Damayanti Fatma Negara, menuai kritik warganet akibat unggahan sindiran terhadap aksi unjuk rasa mahasiswa.
  • Unggahan tersebut dianggap meremehkan aspirasi mahasiswa terkait kondisi ekonomi dan program Makanan Bergizi Gratis pemerintah setempat.
  • Publik menyoroti transparansi laporan harta kekayaan Ika yang dinilai janggal karena hanya tercatat sebesar Rp99 juta.

Alat Transportasi: 1 unit Mobil Honda CRV Tahun 2009 senilai Rp200.000.000 (tercatat dari hasil hibah).

Harta Bergerak Lainnya: Rp32.000.000.

Kas & Setara Kas: Rp3.000.000.

Harta Lainnya: Rp235.000.000.

Utang: Rp136.000.000.

Angka LHKPN ini memicu gelombang skeptisisme baru di kalangan warganet. "Tadi ada yg check hartanya di LHKPN 2022-2025 masa gak ada peningkatan dan utangnya tidak berkurang," sindir akun frxxxx.

Akun ina*ti ikut menambahkan kritikan tajam, "Punya SPPG tp kekayaannya cuma 99 juta. Ikaa @ikafatmanegara nggak malu yaa, Masa lhkpn gak sampai 100 juta?"

Estimasi Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DIY

Ketidakpercayaan publik terhadap laporan kekayaan Ika kian beralasan jika menyandingkannya dengan rincian pendapatan resmi (take home pay) seorang legislator di tingkat Provinsi DIY. Berdasarkan regulasi daerah, setiap anggota DPRD DIY ditaksir mengantongi penghasilan rata-rata berkisar antara Rp39 juta hingga Rp51 juta per bulan.

Baca Juga: Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Berikut adalah rincian detail komponen hak keuangan yang diterima anggota dewan di Yogyakarta:

  • Gaji Pokok & Tunjangan Rutin: Meliputi uang representasi bulanan sesuai jabatan, serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).
  • Tunjangan Perumahan (Pergub DIY No. 78/2019): Fasilitas uang tunai bulanan yang diberikan karena daerah belum menyediakan rumah dinas perorangan. Untuk posisi Anggota DPRD mendapatkan alokasi sebesar Rp20.600.000 per bulan.
  • Tunjangan Transportasi (Pergub DIY No. 77/2024): Kompensasi pengganti kendaraan dinas operasional sebesar Rp17.500.000 per bulan untuk tingkat Anggota DPRD.
  • Tunjangan Khusus Keaktifan: Pendapatan tambahan kedewanan yang mencakup Tunjangan Reses, Tunjangan alat kelengkapan dewan (Komisi, Banggar, Banmus), serta insentif keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Kehormatan (BK).

Load More