- Kejaksaan menangkap pengusaha Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026 setelah menjadi buron kasus penipuan.
- Richard diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang merugikan pihak lain sebesar Rp7 miliar.
- Terdakwa kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus penipuan tersebut.
Kendati memiliki latar belakang pendidikan yang mapan dan garis keturunan pengusaha besar, sosok Richard Muljadi di mata publik justru lebih sering dikenal karena rentetan kontroversi hukum dan sosial yang menyertainya dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus Kepemilikan Kokain (2018)
Pada tahun 2018, Richard Muljadi sempat menggemparkan publik setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah toilet restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis kokain. Atas tindakan tersebut, majelis hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijalani melalui jalur rehabilitasi medis.
Kontroversi Pengawalan Polisi di Bali (2020)
Dua tahun pasca-kasus narkotika, Richard kembali menuai kritik tajam dan kecaman dari netizen setelah mengunggah video pendek di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga lari di wilayah Bali dengan mendapatkan pengawalan ketat dari mobil patroli polisi. Insiden ini memicu polemik mengenai penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap dua oknum polisi yang mengawalnya karena dinilai melanggar prosedur operasional standar.
Pengawalan di Kawasan Bromo
Tidak kapok dengan insiden di Bali, Richard kembali memicu perdebatan publik setelah mengunggah momen liburannya di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Dalam dokumentasi tersebut, ia kembali memperlihatkan adanya pengawalan dari aparat penegak hukum, yang lagi-lagi mengundang komentar negatif terkait gaya hidupnya yang dinilai berlebihan.
Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar (2026)
Kasus terbaru yang membuatnya dijemput paksa di bandara berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dalam lini bisnis komoditas batu bara. Tindakan Richard diduga telah menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
Dalam berkas perkara tersebut, Richard didakwa melanggar regulasi hukum pidana dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Berita Terkait
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Ditangkap Lagi, Ini Kontroversi 'VVIP' Richard Muljadi yang Sempat Joging Dikawal POM TNI
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah