Bisnis / Keuangan
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB
ARSIP-Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan menangkap pengusaha Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026 setelah menjadi buron kasus penipuan.
  • Richard diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang merugikan pihak lain sebesar Rp7 miliar.
  • Terdakwa kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus penipuan tersebut.

Kendati memiliki latar belakang pendidikan yang mapan dan garis keturunan pengusaha besar, sosok Richard Muljadi di mata publik justru lebih sering dikenal karena rentetan kontroversi hukum dan sosial yang menyertainya dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus Kepemilikan Kokain (2018)

Pada tahun 2018, Richard Muljadi sempat menggemparkan publik setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah toilet restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis kokain. Atas tindakan tersebut, majelis hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijalani melalui jalur rehabilitasi medis.

Kontroversi Pengawalan Polisi di Bali (2020)

Dua tahun pasca-kasus narkotika, Richard kembali menuai kritik tajam dan kecaman dari netizen setelah mengunggah video pendek di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga lari di wilayah Bali dengan mendapatkan pengawalan ketat dari mobil patroli polisi. Insiden ini memicu polemik mengenai penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap dua oknum polisi yang mengawalnya karena dinilai melanggar prosedur operasional standar.

Pengawalan di Kawasan Bromo

Tidak kapok dengan insiden di Bali, Richard kembali memicu perdebatan publik setelah mengunggah momen liburannya di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Dalam dokumentasi tersebut, ia kembali memperlihatkan adanya pengawalan dari aparat penegak hukum, yang lagi-lagi mengundang komentar negatif terkait gaya hidupnya yang dinilai berlebihan.

Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar (2026)

Kasus terbaru yang membuatnya dijemput paksa di bandara berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dalam lini bisnis komoditas batu bara. Tindakan Richard diduga telah menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga: Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan

Dalam berkas perkara tersebut, Richard didakwa melanggar regulasi hukum pidana dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Load More