Bisnis / Properti
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil eks Direktur ASTRA Infra Port Eastkal untuk diperiksa dalam kasus investasi PP ET. [Suara.com/Dea Hardiningsih Irianto]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil mantan Direktur ASTRA Infra Port Eastkal periode 2017-2022 sebagai saksi dugaan korupsi investasi di PPT ET.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi investasi dan pinjaman di PPT ET periode 2015-2022 telah resmi dimulai sejak Juli 2025.
  • KPK telah menetapkan tersangka dan mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus yang berkaitan dengan pengadaan LNG.

Suara.com - Direktur PT Pelabuhan Penajam Banua Taka atau ASTRA Infra Port Eastkal periode 2017-2022 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).

Pemeriksaan terhadap WSP dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.13 WIB, WSP belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama WSP selaku Direktur PT Pelabuhan Penajam Banua Taka periode 2017-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT ET periode 2015-2022 pada 30 Juli 2025.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET serta MZ dan OA dari pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, tetapi belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Perkara itu turut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Berdasarkan laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) memiliki 50 persen saham pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.

Sebanyak 50 persen saham lainnya dimiliki 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Baca Juga: Izin Dicabut Prabowo, Tambang Emas Astra di Martabe Akan Beroperasi Lagi?

Load More