- Ditjen Minerba ESDM masih berkoordinasi dengan Satgas PKH terkait tindak lanjut pencabutan izin tambang emas Martabe.
- Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (anak usaha ASII) dicabut izinnya oleh Satgas PKH pada 20 Januari 2026.
- PT United Tractors selaku induk usaha menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tambang tersebut.
Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno buka suara terkait nasib tambang emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang menjadi bagian dari konglomersi PT Astra International (ASII), setelah izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Ketika ditanya, apakah tambang emas Martabe berpeluang beroperasi kembali, Tri menyebut Kementerian ESDM masih akan berkoordinasi dengan Satgas PKH.
"Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH," kata Tri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Koordinasi itu kata Tri terkait dengan penyelesaiannya setelah izin tambang emas Martabe dicabut.
"(Koordinasinya) itu maksudnya penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan bahwa tambang emas Martabe milik PTAR, yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT United Tractors (UNTR) dan PT Pamapersadha - dua anak usaha ASII - dicabut izinnya oleh pemerintah bersama 27 perusahaan lainnya.
Sementara itu, PT United Tractors Tbk (UNTR) selaku induk usaha PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tambang emas Martabe. Hal ini ditegaskan manajemen melalui surat jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 22 Januari 2026.
"Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," tulis Corporate Secretary PT United Tractors Tbk, Ari Setiyawan.
Dalam surat tersebut, UNTR juga belum dapat memberikan penjelasan terkait dampak pencabutan perizinan tersebut terhadap operasional, keuangan, dan status hukum perusahaan.
Baca Juga: Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
"Mengingat sampai saat ini AR belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari instansi terkait, maka perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap AR," tulis Ari Setiyawan.
Tambang emas Martabe berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Total terdapat 28 perusahaan yang dicabut izinnya, seluruhnya berada di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Berdasarkan konferensi pers Satgas PKH yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), disebutkan 28 perusahaan dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH dicabut.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
UNTR Siapkan Dana Buyback Rp2 Triliun Pasca Pelemahan Harga Saham
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final