Bisnis / Energi
Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:19 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas PKH soal nasib tambang emas Astra Group di Martabe, Sumatera Utara yang dicabut izinnya oleh pemerintah. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Ditjen Minerba ESDM masih berkoordinasi dengan Satgas PKH terkait tindak lanjut pencabutan izin tambang emas Martabe.
  • Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (anak usaha ASII) dicabut izinnya oleh Satgas PKH pada 20 Januari 2026.
  • PT United Tractors selaku induk usaha menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tambang tersebut.

Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno buka suara terkait nasib tambang emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang menjadi bagian dari konglomersi PT Astra International (ASII), setelah izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Ketika ditanya, apakah tambang emas Martabe berpeluang beroperasi kembali, Tri menyebut Kementerian ESDM masih akan berkoordinasi dengan Satgas PKH.

"Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH," kata Tri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Koordinasi itu kata Tri terkait dengan penyelesaiannya setelah izin tambang emas Martabe dicabut.

"(Koordinasinya) itu maksudnya penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan bahwa tambang emas Martabe milik PTAR, yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT United Tractors (UNTR) dan PT Pamapersadha - dua anak usaha ASII - dicabut izinnya oleh pemerintah bersama 27 perusahaan lainnya.

Sementara itu, PT United Tractors Tbk (UNTR) selaku induk usaha PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tambang emas Martabe. Hal ini ditegaskan manajemen melalui surat jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 22 Januari 2026.

"Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," tulis Corporate Secretary PT United Tractors Tbk, Ari Setiyawan.

Dalam surat tersebut, UNTR juga belum dapat memberikan penjelasan terkait dampak pencabutan perizinan tersebut terhadap operasional, keuangan, dan status hukum perusahaan.

Baca Juga: Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!

"Mengingat sampai saat ini AR belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari instansi terkait, maka perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap AR," tulis Ari Setiyawan.

Tambang emas Martabe berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Total terdapat 28 perusahaan yang dicabut izinnya, seluruhnya berada di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Berdasarkan konferensi pers Satgas PKH yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), disebutkan 28 perusahaan dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH dicabut.

Load More