- Mahkamah Agung AS resmi menolak upaya Presiden Trump memberhentikan Gubernur The Fed, Lisa Cook, pada hari Senin lalu.
- Putusan 5-4 tersebut menetapkan bahwa presiden tidak dapat memecat pejabat bank sentral tanpa alasan hukum yang sah.
- Keputusan ini memperkuat independensi bank sentral dan membatalkan ambisi Trump dalam melakukan intervensi terhadap kebijakan moneter Amerika.
Suara.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk memberhentikan Gubernur Federal Reserve (The Fed), Lisa Cook.
Melalui putusan tipis 5-4 yang diketuk pada hari Senin, lembaga peradilan tertinggi di Negeri Paman Sam tersebut memilih berdiri kokoh demi mempertahankan independensi bank sentral dari intervensi politik eksekutif yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Keputusan krusial ini sekaligus memblokir ambisi Trump untuk menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mendepak pejabat senior instrumen moneter itu sejak Kongres mendirikan bank sentral pada tahun 1913. Di masa jabatan keduanya ini, Trump memang kerap menguji batas-batas konstitusional kekuasaan kepresidenan.
Dalam pemungutan suara hakim agung, Ketua Mahkamah Agung yang beraliran konservatif, John Roberts, bersama Hakim Konservatif Brett Kavanaugh memilih bergabung dengan tiga hakim sayap liberal untuk membentuk suara mayoritas.
Sementara itu, empat hakim konservatif lainnya—Clarence Thomas, Samuel Alito, Neil Gorsuch, dan Amy Coney Barrett—menyatakan menolak (dissenting opinion).
"Presiden Trump gagal memberikan perlindungan prosedural yang hak hukum bagi Cook sesuai regulasi undang-undang. Tanpa jaminan prosedural tersebut, Cook tidak dapat menyanggah atau membela diri secara layak atas segala tuduhan yang dialamatkan oleh presiden," tulis Hakim Agung John Roberts dalam dokumen putusannya .
Roberts menambahkan bahwa para Gubernur Dewan The Fed tidak bekerja di bawah kendali kesenangan presiden semata, melainkan mengabdi dalam masa jabatan berjenjang selama 14 tahun dan hanya dapat diberhentikan jika terdapat alasan pelanggaran hukum yang sah secara yuridis (for cause).
Seperti yang disunting dari reruters, kronologi perkara ini bermula pada Agustus tahun lalu ketika Trump melayangkan surat pemberhentian terhadap Lisa Cook—wanita kulit hitam pertama yang menjabat sebagai Gubernur The Fed—melalui unggahan di media sosial.
Trump menggunakan dalih dugaan manipulasi kredit rumah (KPR) yang diembuskan oleh Direktur Federal Housing Finance Agency, Bill Pulte.
Baca Juga: Donald Trump: Kalau Iran Tak Bersikap Baik, Amerika Akan Jatuhkan Bom di Atas Kepala Mereka
Namun, Cook dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu hanyalah preteks atau alasan buatan agar presiden bisa menyingkirkannya akibat adanya perbedaan haluan kebijakan moneter.
Investigasi independen dari media internasional bahkan menemukan tidak adanya aturan pajak yang dilanggar oleh Cook di wilayah Ann Arbor, Michigan.
Kasus pemecatan Cook ini bergulir ke ranah hukum setelah Hakim Distrik AS, Jia Cobb, mengeluarkan perintah larangan pemecatan sepihak karena dinilai melanggar hak due process konstitusi.
Langkah banding yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman AS kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung , sehingga Cook tetap aman menduduki posisinya yang berdurasi hingga tahun 2038 mendatang .
Perseteruan antara Trump dan The Fed sejatinya telah memanas sejak kepulangannya ke Gedung Putih pada Januari 2025. Trump secara agresif menuntut bank sentral untuk agresif memangkas suku bunga demi memacu ekonomi , di kala lembaga moneter tersebut tengah berjuang keras menjinakkan laju inflasi domestik .
Selain menyasar Cook, pemerintahan Trump juga sempat meluncurkan berkas penyelidikan kriminal terhadap mantan Ketua The Fed, Jerome Powell , terkait isu anggaran renovasi gedung.
Berita Terkait
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan