- Permendag ekspor satu pintu PT SDI ditargetkan rampung hari ini.\
- CPO, batu bara, dan ferro alloy masuk tahap awal skema ekspor.
- Mulai 1 Januari 2027, ekspor wajib melalui PT SDI.
Suara.com - Pemerintah segera merampungkan aturan pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) untuk sejumlah komoditas strategis sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut ditargetkan selesai hari ini dan menjadi landasan implementasi kebijakan ekspor nasional melalui badan usaha milik negara tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan itu kini sudah memasuki tahap akhir.
“Hari ini mudah-mudahan selesai, ya, permennya,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) sebagai eksportir untuk sejumlah komoditas strategis. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Pemerintah juga telah menyiapkan masa transisi sebelum kebijakan berjalan penuh. Mulai 1 Juni 2026, eksportir existing masih diperbolehkan melakukan ekspor seperti biasa selama tiga bulan pertama. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT SDI.
“Transisinya itu mulai 1 Juni. Nanti tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi itu yang ekspor itu adalah eksportir existing sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” ujar Budi.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspornya sepenuhnya melalui PT SDI.
Sementara mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk tiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan melalui PT SDI.
“Tapi mulai 1 Januari tahun depan itu semua, ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI,” katanya.
Baca Juga: Ekspor Lewat PT DSI, Beban Pungutan hingga Bea Keluar Tak Lagi Ditanggung Eksportir
Meski mekanisme pelaksana ekspor berubah, pemerintah memastikan aturan teknis yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Persyaratan ekspor, tata cara pengiriman, hingga kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO tetap diberlakukan.
“Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan,” tutur Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Ekonom Senior Wanti-wanti Pemerintah Soal Potensi Monopoli Ekspor SDA
-
Ekspor Lewat PT DSI, Beban Pungutan hingga Bea Keluar Tak Lagi Ditanggung Eksportir
-
Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalisasi AI dan Digitalisasi
-
Waspada! Pemerintah Mulai Sidak SPKLU, Isi Daya Mobil Listrik Bisa Tak Sesuai Bayaran?
-
Wujudkan Semangat Berbagi Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak Tinggi Jelang Iduladha
-
Listrik Sumatera Pulih Usai Blackout, PLN Pastikan Sistem Kini Stabil
-
Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100
-
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu