Bisnis / Makro
Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis tuduhan pencucian uang terkait penerbitan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond Danantara.
  • Pasal 50A UU P2SK menjamin perlindungan hukum dan kerahasiaan data bagi investor obligasi tersebut di pasar perdana.
  • Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis negara untuk menarik pendanaan tanpa merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal surat utang atau obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Danantara yang dituding sebagai wadah pencucian uang.

Respons Menkeu Purbaya sekaligus menanggapi surat yang dikirimkan koalisi sipil Danantara Monitor ke Financial Action Task Force (FATF) terkait Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang mana adanya jaminan perlindungan hukum untuk investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Bendahara Negara justru menyoroti peran Singapura di balik lembaga global tersebut, yang mana Ketua FATF periode 2022-2024 dijabat oleh T. Raja Kumar dari Singapura.

"Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).

FATF atau Financial Action Task Force adalah badan pengawas global yang menetapkan standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. FATF memastikan stabilitas sistem keuangan dunia dengan mengeluarkan daftar yurisdiksi berisiko tinggi (daftar hitam/abu-abu).

"Jadi, ini enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan yang lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya, enggak apa-apa. Kita lihat seperti apa," lanjutnya.

"Anda kan tahu uang korupsi kita ditaruh di mana? Nah itu kira-kira jawabannya," katanya lagi.

Purbaya kemudian menegaskan kalau dirinya hanya menjalankan perintah Presiden. Ia lalu menyinggung agar Indonesia tidak dirugikan terlalu banyak.

"Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Itu langkah kebijakannya, yang itu, bond merah putih itu," jelas Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat

Kontroversi Patriot Bond dan Merah Putih Bond di UU P2SK

Ketentuan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Namun isu ini mencuat karena adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menyatakan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mulai dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku untuk transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka pintu lebih lebar bagi calon investor yang sebelumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Load More