Bisnis / Makro
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB
Ilustrasi emas
Baca 10 detik
  • Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif fiskal untuk instrumen investasi ETF emas berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif perpajakan diberikan karena perdagangan ETF emas tidak melibatkan pemindahan fisik barang dagangan.
  • Langkah strategis ini bertujuan memperluas pendalaman pasar modal domestik sekaligus memperkuat regulasi sektor keuangan yang diawasi OJK.

Suara.com - Pemerintah tengah mematangkan rencana pemberian insentif fiskal untuk instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) berbasis komoditas emas.

Langkah strategis ini digodok sebagai salah satu bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa usulan pemberian fasilitas tersebut datang langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas pendalaman pasar modal domestik.

"Kami sedang meninjau regulasi turunan dari UU P2SK terkait penugasan OJK ke depan. Hal ini termasuk persiapan untuk tahap peluncuran perdagangan ETF emas yang bersifat tanpa penyerahan fisik (non-delivery). Instrumen tersebut tampaknya memerlukan dukungan insentif fiskal, dan hal itulah yang tadi kami pelajari bersama," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Airlangga menjelaskan, saat ini pihak kementerian bersama pemangku kepentingan terkait masih menganalisis skema insentif yang paling proporsional untuk memacu pertumbuhan produk investasi tersebut.

Salah satu opsi regulasi yang paling berpeluang untuk diterapkan adalah pemberian relaksasi atau kemudahan dari aspek perpajakan.

Kebijakan ini dinilai rasional karena karakteristik transaksi kontraktual pada ETF emas tidak melibatkan pemindahan atau penyerahan fisik barang dagangan secara riil.

"Karena perdagangan ETF emas ini masuk dalam kategori non-delivery goods, di mana objek fisiknya tidak berpindah tangan, maka sudah sewajarnya dari sisi pemungutan pajaknya dipermudah agar menarik bagi investor," jelasnya lebih lanjut.

Pembahasan mengenai insentif perdagangan ETF emas ini menjadi satu dari sekian agenda krusial dalam pertemuan intensif antara jajaran pemerintah dan pihak regulator pasar keuangan.

Baca Juga: 4 Cara Menyimpan Emas yang Efektif dan Minim Risiko

Airlangga memaparkan bahwa koordinasi tersebut juga digunakan untuk mematangkan cetak biru (blueprint) kebijakan makro lainnya di sektor keuangan.

Dua isu strategis lain yang turut disoroti meliputi rencana pembentukan Bursa Mineral (Mineral Exchange) nasional serta akselerasi program demutualisasi bursa efek di Indonesia.

"Tadi semua hal tersebut kami bahas bersama. Kami juga berdiskusi mengenai prospek demutualisasi bursa. Ada beberapa isu fundamental yang memang perlu kami dalami lebih lanjut dan harus dipersiapkan secara matang oleh OJK," pungkas Airlangga.

Load More