- Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
- Program ini menghadapi ketimpangan pendanaan karena kelurahan terbebankan APBD yang terbatas, sedangkan pedesaan ditopang Dana Desa.
- Sejarah KUD era Orde Baru menunjukkan koperasi top-down rentan mati suri sehingga dibutuhkan tata kelola profesional dan mandiri.
Model bisnis KDMP, yang terwujud dengan gerai sembako, cold storage hasil tani, apotek desa, tidak bisa disalin mentah ke kelurahan yang sudah dikepung minimarket waralaba dan apotek modern.
Bila desain kebijakan tidak membedakan keduanya, KKMP berisiko menjadi koperasi "ada nama, tiada nyawa" alias badan hukum yang lahir dari instruksi, bukan dari kebutuhan.
Sejarah memberi kita cermin yang tidak boleh dihindari. Lebih dari 9.000 Koperasi Unit Desa didirikan pada era Orde Baru melalui kebijakan terpusat dengan subsidi dan kredit lunak.
Ketika dukungan pemerintah surut pasca Orde Baru, lebih dari 5.400 KUD mati suri. Para pengamat merangkum penyebabnya: ketergantungan tinggi pada bantuan pemerintah, lemahnya profesionalisme, pembentukan secara administratif alih-alih berdasarkan kebutuhan anggota, penyalahgunaan dana, dan minimnya partisipasi masyarakat sebagai pemilik.
Bayang-bayang itu masih membekas hingga kini. Data Kementerian Koperasi dan UKM 2023 mencatat dari 127 ribu koperasi aktif, hanya 34 persen yang sehat secara keuangan dan manajemen, tren yang konsisten sejak reformasi 1998.
Kepercayaan publik pun sempat rusak karena adanya skandal penipuan berkedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru yang menghimpun Rp6 triliun, Cipaganti Rp3,2 triliun, dan Pandawa Rp3,3 triliun.
Pola pembangunan Kopdes Merah Putih menyerupai kebijakan lama era Orde Baru: dibentuk lewat Inpres, dimodali negara, dikonsolidasikan dari atas, pola yang dulu berakhir dengan pencabutan lewat Inpres No. 4 Tahun 1998. Sejarah tidak harus berulang. Tetapi ia hanya tidak berulang bila kita berani belajar darinya.
Potensi Besar, Posisi Masih Kecil
Untuk mengukur seberapa jauh jalan yang harus ditempuh, kita perlu jujur pada angka. Eks Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi pada Harkopnas 2025 mengakui kontribusi koperasi terhadap PDB nasional masih sekitar 1 persen dengan total volume usaha Rp214 triliun, seraya menunjuk koperasi besar dunia seperti Mondragon di Spanyol, NongHyup di Korea Selatan, Zen-Noh di Jepang, IFFCO di India, hingga Fonterra di Selandia Baru yang sudah lebih dulu melesat.
Baca Juga: Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi
Menariknya, pejabat Kemenkop lain pernah mengklaim kontribusi telah mencapai 6,2 persen pada 2024, disparitas klaim yang justru menegaskan pentingnya satu baseline pengukuran yang kredibel dan diaudit, agar kebijakan tidak dibangun di atas angka yang goyah.
Perbandingan internasional membuat gambarannya kian tajam. Kontribusi koperasi terhadap PDB mencapai 5 persen di Amerika Serikat, 6 persen di Jerman, 18 persen di Belanda dan Prancis, bahkan 20 persen di Selandia Baru.
"Di negara-negara kapitalis, kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasionalnya jauh lebih besar ketimbang di negara kita yang menganut Pancasila," sindir Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
Ironi itu pahit, tapi menyehatkan, karena bisa membuktikan bahwa koperasi bukan konsep usang, yang usang adalah cara regulator yang mengelolanya.
Mari kita lihat apa yang bisa dicapai. Fonterra menguasai 80 persen ekspor susu Selandia Baru dan menjadi eksportir produk susu terbesar dunia dengan omzet 19,2 miliar dolar Selandia Baru pada 2023.
Mondragon menghimpun 95 koperasi dengan omzet 12,2 miliar euro dan mempekerjakan lebih dari 80.000 orang, dengan CEO yang direkrut profesional, bukan dipilih karena popularitas. Kuncinya bukan proteksi negara, melainkan tata kelola profesional dan kepemilikan anggota yang sejati.
Sedangkan Indonesia punya bibitnya. Peneliti INDEF Fadhila Maulida menunjuk Kopontren Sidogiri, yang dirintis sejak 1961, sebagai koperasi sukses karena menjawab kebutuhan riil masyarakat dan loyalitas anggota.
KPSBU Lembang, lahir 1971 dari keresahan 35 peternak terhadap dominasi kolektor susu, kini menjadi salah satu koperasi susu primer paling maju di Indonesia, lengkap dengan digitalisasi manajemen dan aplikasi mobile bagi anggota.
Tak satu pun dari mereka lahir dari instruksi presiden. Koperasi-koperasi ini lahir dari masalah nyata, dan bertahan melintasi enam pergantian presiden.
Tiga Gagasan agar Koperasi Melampaui Rezim
Pertama, ubah ukuran keberhasilan, yakni dari "berdiri" menjadi "berdaya". Momentum positif sudah ada, per 7 Juli 2026, jumlah koperasi aktif nasional menembus 224.256 unit dengan 34,26 juta anggota dan volume usaha Rp260 triliun.
Namun angka kelembagaan mudah menipu. Pemerintah perlu menetapkan indikator kemandirian berjenjang, seperti SHU positif tiga tahun berturut-turut, partisipasi anggota aktif, kredit macet terkendali, dan dipublikasikan secara terbuka per koperasi. Sehingga, yang gagal tumbuh dievaluasi, bukan disuntik terus-menerus.
Kedua, hentikan politik satu resep, dengan merancang model KKMP yang benar-benar urban. Koperasi kelurahan sebaiknya diarahkan pada keunggulan kota, layanan keuangan mikro bagi pekerja informal, agregator UMKM kuliner ke platform digital, pengelolaan hunian dan parkir komunitas, hingga koperasi pekerja gig economy.
Skema pembiayaannya pun perlu jalur alternatif, seperti dana bergulir LPDB-KUMKM berbasis kinerja, agar tidak sepenuhnya menggantung pada APBD yang sedang sesak napas.
Ketiga, bangun penyangga yang tak ikut tumbang saat rezim berganti. Pelajaran terbesar KUD adalah bahaya menautkan hidup koperasi pada satu kebijakan politik.
Penyangganya harus struktural, dimulai dari pendidikan perkoperasian yang berkesinambungan bagi anggota, audit partisipatif dan laporan keuangan terbuka, jaringan sekunder antar-koperasi untuk saling menopang pasar dan likuiditas, serta percepatan pembaruan UU Perkoperasian yang menjamin otonomi koperasi dari intervensi politik.
Temuan The Indonesian Institute mengingatkan tantangan struktural KDKMP, pendekatan top-down, potensi pelemahan prinsip koperasi, konflik prioritas Dana Desa, hingga risiko tumpang tindih dengan BUMDes dan pelaku usaha lokal, semuanya hanya bisa dijawab dengan kelembagaan yang berakar pada anggota, bukan pada anggaran.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah taruhan besar yang layak diperjuangkan, namun juga terlalu mahal untuk gagal dengan cara yang sama seperti pendahulunya.
Sejarah KUD mengajarkan bahwa gedung bisa dibangun dalam setahun, namun kepercayaan anggota dibangun bertahun-tahu, dan itulah satu-satunya modal yang tidak bisa dipinjamkan Himbara.
Koperasi yang berdaya bukanlah yang paling banyak diresmikan, melainkan yang tetap hidup ketika tak ada lagi yang meresmikan. Koperasi yang tidak runtuh karena kebijakan, pergantian menteri, tidak layu ketika Inpres dicabut, karena pemilik sejati koperasi bukanlah rezim, melainkan rakyat.
Dan apa yang dimiliki rakyat, tidak bisa dibongkar oleh siapa pun.
Tag
Berita Terkait
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun
-
Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B