- Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat menyiapkan skema penambahan anggaran bagi daerah yang kesulitan membayar gaji ASN.
- Pemotongan dana Transfer ke Daerah tahun 2026 serta kewajiban mendanai gaji PPPK memicu kekeringan fiskal nasional.
- CORE Indonesia menyebutkan kebijakan tersebut membuat ratusan kabupaten terancam gagal memenuhi batas maksimal belanja pegawai.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau Pemerintah menyiapkan skema top up atau menaikkan anggaran untuk para Pemerintah Daerah (Pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai seperti gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Mendagri Tito Karnavian menyebut usulan ini sudah ia sampaikan saat menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hanya saja skema top up anggaran menjadi opsi terakhir yang dilakukan Pemerintah.
Menurutnya, saat ini Pemda bisa melakukan efisiensi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah ada sebelum nantinya diberlakukan top up anggaran.
"Kalau enggak ada (anggaran, setelah) efisiensi dilakukan, DBH-nya juga enggak ada, ya apa boleh buat, dengan cara top up," katanya di Kantor Kemenkeu," katanya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Untuk sekarang Tito akan melakukan rekonsiliasi antara Kemendagri dengan Kemenkeu soal anggaran yang dimiliki Pemda. Meskipun sudah ada hitungan, Tito tetap enggan menyebut berapa banyak Pemda yang dibantu top up anggaran.
"Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top up saja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi," lanjutnya.
Sekadar informasi, anggaran TKD 2026 saat ini mencapai Rp 693 triliun. Namun anggaran tahun ini turun dibandingkan TKD 2025 sebanyak Rp 919,9 triliun.
Pemda kesulitan karena TKD dipotong
Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, langkah Pemerintah Pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran di sepanjang tahun 2026 demi program tersebut kini memicu kekeringan fiskal nasional. Walhasil 367 kabupaten berada dalam kondisi kritis alias megap-megap.
Di satu sisi, anggaran TKD dipangkas secara signifikan. Namun di sisi lain daerah dibebani mandat baru untuk mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Baca Juga: Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda
"Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di tahun ini, kemudian di saat bersamaan beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya mungkin daerah mikir, ya sudah tidak apa-apa kami melakukan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab untuk mendanai gaji P3K yang dimaksud," ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan riset CORE Insight, kondisi ini menciptakan anomali anggaran yang ekstrem. Agar porsi belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen, total pendapatan daerah seharusnya membesar atau minimal stabil.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana total pertumbuhan pendapatan daerah secara nasional anjlok drastis dari -3,1 persen menjadi -31,9 persen.
Pemicu utamanya adalah keputusan sepihak pusat yang memotong pagu anggaran TKD nasional hingga ke level Rp 693 triliun, angka terendah dalam dua dekade terakhir. Ditambah lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menyusut sebesar 20,1 persen.
Di tengah merosotnya pendapatan, Pemda juga dipaksa menanggung penuh pengangkatan ratusan ribu tenaga PPPK yang formasinya didorong oleh pusat sejak 2024–2025. Dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian PPPK yang pada tahun 2025 bernilai Rp15,36 triliun, tiba-tiba dihapus seluruhnya dari pos TKD pusat pada tahun 2026.
Akibat jepitan fiskal dari kebijakan efisiensi ini, CORE Indonesia mengalkulasi bahwa 367 dari 415 kabupaten (sekitar 88 persen) di Indonesia dipastikan akan gagal memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen saat aturan tersebut berlaku penuh di tahun 2027 nanti.
Tag
Berita Terkait
-
Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda
-
Pramono Yakin Obligasi Rp 3,5 Triliun Tak Akan Membebani Gubernur Jakarta Berikutnya
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Berapa Harga Smartwatch Samsung? Ini 6 Rekomendasi dari yang Termurah hingga Terbaik
-
Mendagri Siapkan Skema Top Up Anggaran Buat Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Bukan Ancaman, Gerindra Sebut Kaesang Nyaleg di Jateng V Bikin Demokrasi Semarak
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Daily Run, Sol Empuk dan Nyaman Anti-Cedera
-
Bukan Spontan! Ada Desain Skenario Besar di Balik Bentrok Maut Menteng
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini
-
Ulasan Drama Unmasked: Potret Jurnalisme di Tengah Permainan Kekuasaan
-
Agustusan di Era Prihatin: Apakah Rakyat Masih Punya Alasan untuk Berpesta?
-
Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris Tayang 2027