80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Ada yang Dijual Rp42 Ribu/Kg

Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:23 WIB
ilustrasi beras (freepik/jcomp)
  • Badan Pangan Nasional menemukan 80 persen sampel beras fortifikasi tidak sesuai kandungan gizi pada label kemasan.
  • Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada produsen beras yang melanggar ketentuan.
  • Temuan beras bermasalah yang dijual dengan harga sangat mahal tersebut merugikan konsumen serta mencederai subsidi pemerintah.

Menurut Amran, penindakan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan dukungan pemerintah terhadap sektor pangan tidak justru dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan berlebihan.

"Jangan mafia bebas bergerak di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya. Untuk sektor pangan, subsidi ini untuk rakyat kecil dan menengah ke bawah. Jangan malah yang menggunakannya konglomerat dan itu pun digunakan dengan cara yang tidak baik," tutur Amran.

Di sisi lain, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pihaknya mempercepat proses tindak lanjut terhadap 15 sampel yang telah menjalani pengujian laboratorium.

Percepatan dilakukan lantaran sejumlah produsen disebut mulai menarik produk mereka dari pasaran.

"Ini yang lain juga mau ditarik, makanya kita cepat-cepat ini. Tapi spiritnya kan jelas, bahwa beras fortifikasi itu adalah belum tentu (beras kualitas) medium, belum tentu premium, tapi di up (dibuat tinggi) dengan harga yang dinaikkan rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Bahkan ada yang harganya lebih dari Rp 42.000," jelas Andriko.

Menurut dia, hasil uji laboratorium bukan satu-satunya dasar yang digunakan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Aspek administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peredaran pangan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Jadi kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak," pungkas Andriko.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com