- Masyarakat dapat memperbaiki tingkat desil DTKS yang terlalu tinggi melalui jalur offline di kantor desa atau online lewat aplikasi Kemensos.
- Pengajuan offline memerlukan dokumen kependudukan dan melalui musyawarah desa, sedangkan pengajuan online menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Seluruh usulan perbaikan data harus melalui verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial dan penetapan baru oleh Badan Pusat Statistik.
Suara.com - Keluhan masyarakat mengenai tingkatan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belakangan ini mendadak viral di media sosial.
Sejumlah pihak menyuarakan kebingungan mereka lantaran angka penetapan desil keluarga mereka dinilai terlalu tinggi dan jauh melenceng dari kondisi ekonomi riil di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia memanfaatkan pemeringkatan desil DTKS sebagai acuan utama penargetan dan penyaluran berbagai program bantuan sosial nasional.
Tingkatan desil menggambarkan strata kesejahteraan masyarakat, di mana angka desil yang semakin rendah menunjukkan tingkat ekonomi yang semakin rentan. Namun, ketika pendataan lapangan mengalami anomali sehingga angka desil seseorang melonjak, akses terhadap bantuan seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK otomatis terputus.
Bagi Anda yang mengalami permasalahan serupa di mana penentuan status desil tidak mencerminkan fakta ekonomi sebenarnya, pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk mengajukan sanggahan dan perbaikan data, yakni secara offline melalui musyawarah tingkat desa/kelurahan serta secara online melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
1. Pengajuan Secara Offline Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Jalur offline sangat disarankan oleh pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan proses validasi yang lebih transparan. Metode ini mengandalkan musyawarah lokal yang melibatkan perangkat lingkungan setempat untuk memverifikasi secara langsung kondisi kehidupan pemohon.
Langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi:
- Mempersiapkan Dokumen Persyaratan: Bawa dokumen kependudukan asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sangat dianjurkan untuk membawa dokumen pendukung tambahan, seperti foto kondisi fisik bangunan rumah, bukti pembayaran listrik, atau surat keterangan penghasilan dari RT/RW setempat.
- Mendatangi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa, kelurahan, atau kantor Dinas Sosial setempat untuk menemui petugas maupun operator sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Mengajukan Permohonan Perbaikan: Sampaikan maksud dan tujuan Anda secara jelas kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan usulan pembaruan atau penurunan tingkat desil karena data yang tercatat di sistem tidak sesuai dengan realitas ekonomi harian.
- Musyawarah dan Penginputan Data: Usulan perbaikan yang dikumpulkan akan dibahas secara terbuka dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Jika disetujui, operator SIKS-NG akan menginput data pembaruan tersebut ke dalam sistem nasional.
2. Pengajuan Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Bagi masyarakat di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor kelurahan, Kementerian Sosial menghadirkan solusi mandiri melalui platform digital di ponsel pintar.
Tahapan pengajuan sanggahan secara online adalah sebagai berikut:
- Mengunduh Aplikasi Resmi: Unduh aplikasi Cek Bansos secara resmi melalui layanan Google Play Store pada ponsel pintar Anda.
- Registrasi Akun Baru: Pilih menu pembuatan akun baru, lalu isi data diri secara presisi mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta alamat domisili sesuai KTP. Pengguna juga diwajibkan mengunggah foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP asli untuk proses verifikasi identitas.
- Pengecekan Menu Profil: Setelah akun disetujui dan diaktivasi oleh administrator Kementerian Sosial, masuk kembali ke dalam aplikasi dan periksa peringkat kesejahteraan atau desil Anda pada menu Profil.
- Mengirimkan Usulan Pembaruan: Tekan tombol Request Pembaruan atau manfaatkan fitur Usul-Sanggah yang tersedia di aplikasi untuk mengirimkan data koreksi mengenai kondisi ekonomi dan aset keluarga Anda saat ini.
Alur dan Tahapan Proses Verifikasi Berjenjang
Penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa pengajuan pembaruan data desil tidak akan berubah secara instan atau otomatis berubah pada hari yang sama. Seluruh berkas dan usulan yang masuk harus melewati serangkaian rantai verifikasi yang ketat dengan alur sebagai berikut:
[Pengajuan Data Mandiri/Desa] → [Pengecekan & Verifikasi Lapangan oleh Dinsos] → [Validasi Kementerian Sosial] → [Penetapan Desil Baru oleh BPS]
Pada tahap verifikasi lapangan (ground check), petugas dari Dinas Sosial daerah akan mendatangi kediaman pemohon secara langsung tanpa pemberitahuan rumit.