- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan platform Coretax mempermudah wajib pajak melaporkan SPT tanpa dokumen fisik di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
- Pemerintah mencatat Pendapatan Negara mencapai Rp 2.955,69 triliun dan Belanja Negara sebesar Rp 2.295,7 triliun.
- Defisit APBN tercatat sebesar Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen dari PDB dengan keseimbangan primer surplus Rp 154,0 triliun per 31 Agustus 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim kalau platform Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak, termasuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menkeu Suahasil menyampaikan bahwa integrasi data dalam Coretax membuat proses pelaporan menjadi jauh lebih praktis dan efisien. Wajib Pajak tak perlu lagi disibukkan dengan pengumpulan dokumen fisik secara manual.
"Saya banyak mendapatkan masukan dan juga komentar bahwa sekarang kalau mau memasukkan SPT tahunan tidak perlu mengejar-ngejar bukti potong lagi dari segala macam tempat, karena bukti potongnya sudah ada di dalam sistem Coretax kita," katanya dalam acara ANTARA Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut, Coretax akan mempermudah para Wajib Pajak (WP) untuk menunaikan pelaporan SPT tahunan secara cepat dan efektif.
Kendati begitu Suahasil menyebut kalau tugas Pemerintah dalam penerimaan perpajakan belum selesai. Ke depan mereka ingin menyesuaikan sistem perpajakan dalam negeri sesuai perkembangan global maupun ekonomi digital.
"Tentu berikutnya kita ingin menyelaraskan sistem perpajakan kita dengan perkembangan global dan ekonomi digital dan terus mengoptimalkan penerimaan berbagai macam sumber," jelasnya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa beberapa waktu lalu, Pendapatan Negara mencapai Rp 2.955,69 triliun atau naik 25,4 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara Belanja Negara mencapai Rp 2.295,7 triliun atau tumbuh 17,1 persen yoy.
Untuk Pendapatan Negara, ini terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.409,0 triliun atau tumbuh 24,1 persen yoy. Penerimaan Perpajakan dibagi lagi menjadi Penerimaan Pajak Rp 1.409,0 triliun atau naik 24,1 persen yoy, serta Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 210,2 triliun atau naik 7,8 persen.
Kemudian ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 435,1 triliun atau tumbuh 41,7 persen yoy. Lalu Penerimaan Hibah sebesar Rp 1,2 triliun atau tumbuh 21,6 persen.
Untuk Belanja Negara, ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.791,5 triliun atau tumbuh 29,0 persen yoy. Belanja Pemerintah Pusat terbagi dalam Belanja Kementerian-Lembaga (K/L) sebesar Rp 912,4 triliun atau naik 33,0 persen yoy, serta Belanja non K/L Rp 879,1 triliun atau naik 25,1 persen.
Kategori Belanja Negara juga mencakup Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 504,3 persen atau turun 11,8 persen secara yoy.
Buntut banyaknya Belanja Negara ketimbang Pendapatan Negara, defisit APBN tercatat sebesar Rp 240,1 triliun atau setara 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Agustus 2026.
Di sisi lain, Keseimbangan Primer per 31 Agustus 2026 tercatat surplus sebesar Rp 154,0 triliun. Sedangkan Pembiayaan Anggaran mencapai Rp 473,5 triliun.