- Pemerintah Indonesia berkomitmen mematuhi kesepakatan pajak minimum global guna mengamankan hak penarikan pajak perusahaan multinasional.
- Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku pada tahun pajak 2025.
- Pemerintah menyiapkan berbagai insentif pajak baru untuk menjaga minat investasi pelaku usaha di tengah penerapan aturan tersebut.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui kalau Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru di tengah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
Menkeu Suahasil menyebut kalau kebijakan GMT sudah merupakan kesepakatan dunia. Makanya Pemerintah harus memastikan Indonesia patuh dengan kebijakan tersebut.
"Ya global minimum tax kan sudah menjadi kesepakatan dunia, dan karena itu kita harus pastikan Indonesia juga akan comply," katanya dalam acara ANTARA Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Bendahara Negara menegaskan kalau Indonesia mesti mengambil hak penarikan pajak. Sebab dalam skema GMT, hak pemajakan dibagi antara negara tempat investasi dengan negara asal perusahaan.
Apabila Indonesia tidak mengambil hak pemajakan yang sudah diatur, maka negara asal perusahaan justru yang akan mengambil pajak tersebut.
"Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh ngambil. Ya lebih baik kita ambil," beber dia.
Kendati begitu Suahasil mengatakan kalau Pemerintah sedang menyiapkan insentif lain agar perusahaan tetap ingin menanamkan investasi di Indonesia.
Saat ini mereka sedang menyiapkan skema insentif baru dengan para pelaku usaha agar tetap minat investasi di tengah kebijakan GMT. Tax holiday itu bisa mencakup pembebasan biaya masuk untuk produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang tertentu, bebas pajak transaksi, dan lainnya.
"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain. Nanti sambil jalan, bukan one-on-one dalam pengertian GMT dilakukan, lalu gantinya ini. Tapi banyak berbagai insentif yang kita berikan. Pembebasan biaya masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," jelas Suahasil.
Apa itu Pajak Minimum Global?
Sekadar informasi, Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.
Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sejak 31 Desember 2024, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.