- OJK mencatat 35.438 pengaduan entitas keuangan ilegal, mayoritas terkait pinjaman online, pada Januari hingga September 2026.
- Satgas PASTI menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal termasuk pinjaman online, investasi, dan gadai ilegal sepanjang 2026.
- OJK menjatuhkan sanksi administratif dan 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen senilai Rp82,96 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan mayoritas pengaduan yang diterima berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal,” kata Dicky Kartikoyono dalam paparannya secara virtual, dikutip Selasa (6/10/2026).
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Selanjutnya, 3.645 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.
Selain menerima pengaduan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Dicky menyampaikan, dalam periode yang sama, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis pada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kemudian ada 6 instruksi tertulis pada 56 PUJK dan menetapkan 52 sanksi denda pada 44 PUJK.
"Sejak 1 Januari hingga September 2026, 157 PUJK telah memberikan penggantian konsumen senilai Rp82,96 miliar," tegasnya.