Singapura Siapkan Opsi Nuklir Usai Indonesia Stop Ekspor Gas

Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:44 WIB
PM Singapura Lawrence Wong (Foto: X@LawrenceWongST)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Singapura mengkaji pemanfaatan energi nuklir pada 25 Oktober 2026 untuk mengimbangi lonjakan kebutuhan listrik nasional.
  • Indonesia memangkas ekspor gas sebesar 31 BBTUD pada 24 Oktober 2026 guna mengutamakan pasokan energi domestik.
  • Singapura menjadwalkan penilaian tahap pertama bersama IAEA pada tahun 2027 untuk mengukur kesiapan infrastruktur nuklir nasional.

Suara.com - Pemerintah Singapura memperdalam kajian pemanfaatan energi nuklir sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Pemerintah Indonesia yang mulai mengurangi volume ekspor gas alam pipa ke negara tetangga tersebut.

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menyatakan bahwa negaranya memerlukan sumber energi bersih yang stabil dan mampu beroperasi secara terus-menerus guna mengimbangi lonjakan kebutuhan listrik nasional di masa depan.

"Inilah sebabnya mengapa pihak berwenang sedang mempelajari potensi energi nuklir," ujar PM Wong dalam konvensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10/2026).
Detail Pemangkasan Ekspor Gas oleh Indonesia

Pengumuman kajian energi nuklir Singapura bertepatan dengan langkah Indonesia yang mulai memangkas pengiriman gas bumi sebesar 31 BBTUD (miliar BTU per hari) pada Sabtu (24/10/2026). SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan alokasi tersebut untuk menopang kebutuhan domestik.

Rincian dan landasan kebijakan pengalihan pasokan gas Indonesia meliputi:

  1. Besaran Pemangkasan: Total pengurangan mencapai 31 BBTUD, terdiri dari 15 BBTUD dari wilayah kerja Natuna dan 16 BBTUD dari wilayah Sumatra.
  2. Tujuan Alokasi Domestik: Gas dialihkan untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di kawasan Batam, Bintan, dan Sumatra, serta menunjang pengutamaan pasokan bagi industri petrokimia.
  3. Regulasi Acuan: Kebijakan ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
  4. Evaluasi Kontrak: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengindikasikan pemerintah sedang mengevaluasi kontrak ekspor energi luar negeri demi menjaga kedaulatan energi nasional.

Dampak Operasional dan Kesiapan Infrastruktur Singapura

Otoritas Pasar Energi (EMA) Singapura mengonfirmasi bahwa pengurangan pasokan dari Indonesia mencakup kurang dari 2 persen dari total konsumsi harian gas Singapura. Meski sekitar 95 persen pembangkit listrik Singapura menggunakan gas alam, investasi pada terminal gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) memungkinkan negara tersebut mengimpor gas dari pasar global guna memitigasi risiko pipa.

Kendati demikian, PM Wong menekankan perlunya opsi energi alternatif baru. Kebutuhan daya listrik Singapura diproyeksikan terus meningkat pesat seiring ekspansi ekonomi digital serta pengoperasian fasilitas pusat data komputasi berkapasitas besar.

Pemerintah Singapura dijadwalkan memulai penilaian tahap pertama bersama Badan Energi Atom Internasional (IAEA) pada tahun 2027 melalui skema Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR).

Proses kajian INIR bertujuan mengukur kesiapan teknis, regulasi, dan kerangka keselamatan sebelum Singapura mengambil keputusan akhir terkait pembangunan fasilitas nuklir. Mengingat kondisi geografis Singapura yang terbatas dengan kepadatan penduduk tinggi, aspek keselamatan dan mitigasi risiko menjadi prioritas utama dalam seluruh proses evaluasi.

Terkait hal ini, PM Singapura juga menegaskan semua pihak harus menghormati komitmen yang disepakati. Ia menambahkan, importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com