- Pandu Sjahrir melalui PT Supra Sekuritas Indonesia mengakumulasi jutaan lot saham DSSA bernilai triliunan rupiah.
- Aksi pembelian saham tersebut terjadi saat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk tersandung kasus manipulasi harga.
- Keterlibatan broker tersebut memicu sorotan pasar terkait kepatuhan hukum serta penerapan prinsip mengenal nasabah.
Penjatuhan denda administratif senilai Rp1,5 triliun kepada pihak DSSA langsung memunculkan tanda tanya besar di kalangan investor mengenai ketatnya mekanisme kepatuhan (compliance) dan implementasi prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC) yang dijalankan oleh broker perantara.
Profil Perusahaan
Nama Perusahaan: PT Supra Sekuritas Indonesia
Izin Usaha: Perantara Pedagang Efek (tercatat berizin dan diawasi oleh OJK; izin BAPEPAM-LK No. 101/PM/1992 tanggal 3 Maret 1992)
Modal Dasar / Disetor: Rp200.000.000.000 / Rp56.000.000.000
Alamat Kantor Pusat: Plaza Paramita, Lantai 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No. 39, Jakarta Pusat 10130
Jajaran Manajemen:Direktur Utama / Presiden Direktur: Rudy
Direktur: Binawati Junaedi
Komisaris Utama / Independen: Harry Danui
Komisaris: Andrew Mawikere