- Kemenperin menyatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2025 melonjak hingga mencapai 13,9 persen.
- Lonjakan peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan negara mengalami kehilangan penerimaan cukai hampir mencapai Rp40 triliun.
- Kinerja sektor industri hasil tembakau mengalami kontraksi akibat penurunan pesanan baru serta melemahnya permintaan produk.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 13,9 persen dari total produksi rokok nasional pada 2025.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan cukai hingga hampir Rp40 triliun.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijanti Punguan Pintaria mengatakan, proporsi peredaran rokok ilegal meningkat dua kali lipat dibandingkan 2023 yang sebesar 6,9 persen.
"Rokok ilegal yang dari 6,9 persen di tahun 2023 menjadi 13,9 persen di tahun 2025, artinya ada double dalam jumlah rokok ilegalnya," kata Merrijanti dalam konferensi pers rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026, dikutip Jumat (30/10/2026).
Merrijanti mengatakan, perhitungan potensi kehilangan penerimaan cukai tersebut berasal dari perkalian proporsi rokok ilegal dengan total produksi rokok nasional.
"Kalau kami hitung dari 13,9 persen dikali 307 (miliar batang), nilai cukai yang potential loss dari penerimaan cukai kita di atas 30 triliun, hampir mencapai 40 triliun," ucap dia.
Menurut Merrijanti, peningkatan peredaran rokok ilegal turut memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya saing produk legal sekaligus kontribusi industri terhadap penerimaan negara.
"Jadi ini rokok ilegal ini sangat berdampak terhadap kinerja industri hasil tembakau," tuturnya.
Tekanan terhadap industri hasil tembakau juga tercermin dalam capaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026. Sektor tersebut masih berada dalam fase kontraksi, dengan penurunan pada komponen pesanan baru dan produksi.
Merrijanti menjelaskan, pesanan baru mengalami kontraksi akibat melemahnya permintaan produk olahan tembakau, baik di pasar domestik maupun ekspor.
"Komponen pesanan baru berada pada fase kontraksi, ini didorong oleh kinerja permintaan produk olahan tembakau yang negatif baik di pasar ekspor maupun domestik," jelasnya.
Sementara itu, dari sisi produksi, industri hasil tembakau juga mengalami kontraksi.
Kondisi tersebut turut dipengaruhi strategi perusahaan menjelang akhir tahun, ketika pelaku industri biasanya menyiapkan produksi sebelum adanya keputusan pemerintah mengenai kebijakan cukai tahun berikutnya.
Dari sisi pertumbuhan, industri hasil tembakau juga mencatatkan kontraksi sebesar 1,96 persen. Angka tersebut lebih baik dibandingkan kontraksi terdalam yang pernah terjadi pada 2022 sebesar 2,34 persen saat pandemi Covid-19.
Di tengah tekanan pasar domestik, ekspor industri hasil tembakau pada Januari-Agustus 2026 masih tumbuh 4,74 persen secara kumulatif menjadi 1,48 miliar dolar AS. Adapun realisasi investasi sektor tersebut pada semester I 2026 mencapai Rp3,08 triliun.