Aturan POJK 36/2025 Resmi Berlaku, Ini Dampaknya ke Konsumen

Senin, 02 November 2026 | 07:55 WIB
Ilustrasi Kantor OJK.
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan.
  • Regulasi ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan yang diselenggarakan dengan prinsip skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) dan ganti rugi (indemnity). 
  • Prudential Indonesia menerapkan penyesuaian ketentuan deductible per tahun polis.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (POJK 36/2025). Regulasi ini menjadi upaya untuk tata kelola asuransi kesehatan menjadi lebih transparan, berkualitas, dan berkelanjutan.

POJK 36/2025 sendiri dirancang untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sehingga konsumen baik individu maupun kumpulan (group atau corporate) dapat memperoleh perlindungan yang lebih berkelanjutan.

Regulasi ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan yang diselenggarakan dengan prinsip skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) dan ganti rugi (indemnity) baik dengan batasan maksimum biaya per manfaat (inner limit) maupun sesuai tagihan (as charged), serta tidak berlaku untuk produk asuransi jiwa maupun produk asuransi lainnya yang tidak memberikan manfaat kesehatan.

Aturan ini turut membawa sejumlah penyesuaian dalam asuransi kesehatan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan perlindungan kesehatan dalam jangka panjang.

Selain itu, POJK 36/2025 juga mengatur ketentuan Masa Tunggu (waiting period) untuk penyakit tertentu sesuai ketentuan polis, Masa Tunggu dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan, sehingga Nasabah Asuransi Kesehatan individu maupun kelompok yang membutuhkan lebih cepat memperoleh manfaat perlindungan.

Dengan demikian, Nasabah memiliki informasi dan pilihan yang lebih jelas untuk mempertimbangkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

Ilustrasi asuransi Prudential.

Sejalan dengan penerapan regulasi tersebut, Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth menyebut terdapat dua penyesuaian utama pada produk Asuransi Kesehatan Prudential Indonesia yang perlu dipahami Nasabah.

“Setiap Polis memiliki makna lebih dari sekadar produk perlindungan. Di baliknya, ada janji untuk melindungi diri, menjaga keluarga, dan mempersiapkan masa depan. Semangat ini sejalan dengan POJK 36/2025 yang mendorong terciptanya perlindungan kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi Nasabah," katanya, Senin, (2/11/2026).

Ia mengatakan, penyesuaian pertama berkaitan dengan mekanisme pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan Nasabah, yaitu melalui skema Risiko yang Ditanggung Sendiri atau deductible bagi Nasabah Asuransi Kesehatan individu dan copayment bagi peserta Asuransi Kesehatan kumpulan (group atau corporate).

Penyesuaian ini hanya berlaku bagi Nasabah yang sejak awal memilih plan dengan ketentuan deductible. Bagi Nasabah lainnya, tidak ada perubahan pada ketentuan Polis.

Ke depannya, deductible tidak lagi dikenakan setiap kali rawat inap, tetapi dihitung per tahun Polis. Artinya, Nasabah menanggung sebagian biaya perawatan hingga batas deductible tahunan yang telah ditentukan.

Setelah batas tersebut terpenuhi, klaim rawat inap berikutnya dalam tahun Polis yang sama dibayarkan sesuai ketentuan Polis tanpa dikenakan deductible lagi. Dengan begitu, Nasabah tidak perlu menanggung deductible berulang kali dan dapat lebih mudah merencanakan biaya kesehatan sepanjang tahun.

Yosie menambahkan bahwa perubahan ini hanya berlaku bagi Nasabah yang memilih produk dengan fitur deductible. Sementara itu, Nasabah yang memiliki produk tanpa fitur tersebut tetap mengikuti ketentuan Polis yang dimiliki.

Sebagai informasi, fitur deductible merupakan salah satu pilihan dalam produk asuransi kesehatan yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansial Nasabah.

Sejalan dengan penerapan POJK 36/2025, Nasabah dapat meninjau kembali manfaat dan ketentuan Polis yang dimiliki, termasuk fitur seperti deductible. Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar atau perusahaan asuransi apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami.

Untuk produk asuransi kesehatan Prudential Indonesia yang terdampak, ketentuan baru ini mulai berlaku pada 1 Desember 2026, dengan masa peralihan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Perubahan ini tidak mempengaruhi Premi yang dibayarkan Nasabah, proses pengajuan klaim, maupun layanan Polis yang diterima. Meski demikian, Premi tetap dapat mengalami penyesuaian secara berkala sesuai ketentuan Polis dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut ia menyebut kalau POJK 36/2025 adalah langkah penting dalam membangun ekosistem asuransi yang semakin transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan Nasabah.

"Bagi Prudential Indonesia, ini menjadi momentum untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar Nasabah dapat memilih perlindungan secara tepat. Kami percaya, perlindungan yang berkelanjutan dibangun melalui keputusan yang tepat hari ini untuk memberikan manfaat dan ketenangan di masa depan,” tutup Yosie.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com