Saham Dijual Rp250 Juta, Tercatat Rp16,3 Miliar! Sengketa Panas Haji Musa Vs Agro Manunggal

Senin, 02 November 2026 | 16:38 WIB
Kuasa hukum Rizal Musa, Kathy Laurensia di PN Jakarta Selatan. Foto Fakhri-Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Empat kali mediasi sengketa saham warisan Haji Musa dengan PT Seko Fajar berakhir buntu.
  • Ahli waris mempersoalkan transaksi saham Rp250 juta yang tercatat Rp16,3 miliar di AHU.
  • Direktur perusahaan empat kali absen dalam mediasi, sengketa kini berlanjut ke pengadilan.

Suara.com - Sengketa kepemilikan saham warisan antara ahli waris Haji Musa, Rizal Musa, dengan PT Seko Fajar Plantation, perusahaan di bawah Grup Argo Manunggal makin memanas. Upaya penyelesaian secara damai gagal setelah empat kali mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Perkara ini pun terancam berlarut di meja hijau.

Mediasi keempat yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2026) berakhir deadlock. Pihak penggugat menilai tidak ada keseriusan dari perusahaan untuk mencari jalan keluar lantaran permintaan penyelesaian yang telah disampaikan secara tertulis tidak kunjung mendapat tanggapan.

Kuasa hukum Rizal Musa, Kathy Laurensia, mengatakan pihaknya telah menyerahkan resume mediasi berisi permintaan penggugat. Namun, PT Seko Fajar Plantation tidak memberikan jawaban tertulis maupun penawaran penyelesaian yang dapat menjadi dasar kesepakatan damai.

Ahli Waris Haji Musa, Rizal Musa yang menagih hak sahamnya di PT Seko Fajar Plantation, anak usaha Argo Manunggal Group. [Suara,com/Achmad Fauzi].

"Jadi, tadi mediasinya sudah berjalan. Nah, hasilnya itu deadlock. Jadi, enggak menemukan titik damai lah antara penggugat dan tergugat, antara kami dan PT Seko Fajar melalui kuasanya," ujar Kathy kepada Suara.com di PN Jakarta Selatan usai mediasi.

Bukan hanya persoalan tidak adanya respons, pihak ahli waris juga mempersoalkan ketidakhadiran direktur PT Seko Fajar Plantation dalam seluruh rangkaian mediasi. Padahal, menurut Kathy, kehadiran prinsipal perusahaan diperlukan karena keputusan penyelesaian sengketa berada di tangan manajemen perusahaan.

Dia menyebut direktur perusahaan sudah empat kali tidak menghadiri agenda mediasi. Pada pertemuan terakhir, pihak tergugat hanya menyampaikan alasan direktur sedang berada di luar kota tanpa disertai bukti pendukung yang diterima pihak penggugat.

Kondisi tersebut membuat pihak Rizal mempertanyakan iktikad perusahaan dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

"Bahkan terakhir, jadi kemarin itu pas hari Kamis, kami sudah sampaikan kalau memang prinsipalnya memang enggak hadir, ya sudah, kita menilai itu sudah iktikad buruk, emang enggak ada, emang tidak ada wujud untuk menyelesaikan secara damai," tuturnya.

Di sisi lain, PT Seko Fajar Plantation menyampaikan pandangan bahwa Rizal semestinya mengetahui persoalan pergantian pemegang saham karena pernah menjabat sebagai direktur perusahaan.

Namun, kubu Rizal membantah anggapan tersebut. Kathy menjelaskan kliennya memang pernah menjabat sebagai direktur PT Seko Fajar Plantation pada 1991-1996. Akan tetapi, jabatan tersebut tidak serta-merta membuat Rizal mengetahui atau dilibatkan dalam proses perubahan kepemilikan saham setelah ayahnya meninggal dunia.

Menurut dia, Rizal tidak pernah menerima undangan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pemberitahuan mengenai mekanisme pengalihan kedudukan Haji Musa sebagai pemegang saham kepada ahli warisnya.

"Walaupun dia sebagai direktur, faktanya Rizal tidak pernah diundang untuk urusan RUPS-lah, untuk urusan pergantian pemegang saham," jelas Kathy.

Saham Rp250 Juta, Administrasi Tercatat Rp16,3 Miliar

Persoalan yang kini berujung ke pengadilan tersebut berawal dari meninggalnya Haji Musa pada 15 Juli 1996. Semasa hidupnya, Haji Musa tercatat sebagai salah satu direktur sekaligus pemegang saham PT Seko Fajar Plantation.

Ahli waris kemudian mempersoalkan kejelasan hak atas saham peninggalan Haji Musa, termasuk transaksi penjualan saham kepada The Ning King pada 2003.

Dalam transaksi tersebut, pihak ahli waris menyoroti perbedaan nilai yang cukup mencolok. Nilai penjualan saham disebut sebesar Rp250 juta, sementara nilai saham yang tercatat dalam administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mencapai Rp16,3 miliar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com