- OJK menerima 702.342 laporan penipuan sejak November 2024.
- Dana korban yang diblokir IASC mencapai Rp811,1 miliar.
- koPenipu mencatut identitas pialang legal untuk meminta transfer ke rekening pribadi.
Suara.com - Modus penipuan keuangan dengan mencatut identitas perusahaan legal semakin marak. Pelaku memanfaatkan nama, logo, hingga reputasi perusahaan berizin untuk meyakinkan calon korban, termasuk nasabah perusahaan pialang berjangka.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat peniruan identitas atau impersonation menjadi salah satu modus penipuan yang banyak dilaporkan masyarakat sepanjang 2026.
Skala penipuan tersebut tercermin dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 702.342 laporan penipuan diterima sejak November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173.718 nomor telepon dilaporkan korban, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar hingga akhir September 2026.
Dalam industri trading, pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui WhatsApp, Telegram, atau media sosial dengan mengaku sebagai perwakilan pialang ternama. Mereka kemudian menawarkan program khusus atau layanan pengelolaan akun, sebelum meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi.
Direktur Utama PT Finex Bisnis Solusi Futures, Agung Wisnuaji, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mengatasnamakan perusahaan pialang berjangka.
Menurutnya, pialang resmi hanya menerima setoran melalui rekening terpisah milik perusahaan dan tidak pernah meminta nasabah mentransfer dana ke rekening pribadi ataupun memberikan kata sandi dan kode verifikasi.
"Ketika nama sebuah pialang semakin dipercaya, kepercayaan itu menjadi sesuatu yang coba dicuri penipu," ujar Agung.
Finex menyatakan nasabah dapat memverifikasi rekening resmi melalui Personal Area maupun aplikasi perusahaan. Selain itu, aplikasi Android Finex telah dilengkapi fitur autentikasi dua faktor sejak September 2026 untuk memperkuat keamanan akses akun.