- PT Indo Sino Internasional meminta Kemenperin mengevaluasi fasilitas impor pipa seamless bagi industri pelengkap pada Kamis (5/11/2026).
- Kebijakan impor tersebut mengancam keberlangsungan produsen nasional karena kapasitas produksi dalam negeri sudah siap dan memenuhi standar.
- Perbedaan fasilitas fiskal membuat produk dalam negeri kalah bersaing harga akibat beban PPN dan aturan perpajakan.
Suara.com - Produsen pipa seamless meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengevaluasi pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.
Salah satu pelaku usaha pipa seamless, PT Indo Sino Internasional menyebut evaluasi diperlukan karena industri pipa seamless nasional saat ini telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Pemerintah dinilai perlu memastikan ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, serta kapasitas produksi industri nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas impor.
Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary menyebut, permintaan tersebut bukan untuk mendorong lahirnya kebijakan baru. Pemerintah hanya perlu memastikan ketentuan mengenai fasilitas Masterlist yang sudah berlaku diterapkan secara konsisten.
Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam regulasi tersebut, fasilitas diberikan apabila barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
“Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Michael memperingatkan, pemberian fasilitas impor secara terus-menerus kepada industri pelengkap dapat mengancam keberlangsungan produsen pipa seamless nasional.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga pekerja dan sektor perbankan.
“Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan. Kalau industri pelengkap ini terus-terusan diberikan izin kuota impor dan Masterlist, maka mustahil akan ada investasi masuk ke struktur pendalaman industri seamless ini karena menjadi tidak menarik,” bebernya.
Menurut Michael, kemampuan produksi industri dalam negeri sebenarnya sudah tersedia. Sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet.
Kegiatan manufaktur tersebut didukung fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lainnya sesuai lingkup masing-masing produsen.
“Pemberian Masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar,” jelasnya.
Selain persaingan produk impor, Michael juga menyoroti perbedaan perlakuan fiskal antara produk impor dan produk buatan dalam negeri.
Produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu migas mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa yang digunakan selama proses produksi.
Ketika produk dalam negeri diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang telah dibayarkan produsen berpotensi menjadi lebih bayar. Nilai tersebut harus menunggu proses restitusi sehingga dapat menahan arus kas dan modal kerja perusahaan.
“Berdasarkan simulasi kami, perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban. Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal,” pungkasnya.