Daftar Pelaku Goreng Saham dan Manipulator Laporan Keuangan

Kamis, 05 November 2026 | 08:34 WIB
Ilustrasi [Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah kepada pelaku manipulasi pasar saham.
  • Tiga aktor utama manipulasi saham PANR diwajibkan mengembalikan keuntungan ilegal dan menerima larangan beraktivitas di pasar modal.
  • Direksi BOGA dan seorang broker turut disanksi karena memanipulasi laporan keuangan serta melakukan transaksi tanpa mandat nasabah.

Suara.com - Praktik kotor manipulasi pasar atau yang populer disebut 'goreng saham' akhirnya berhasil dibongkar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah penegakan hukum ini secara transparan mengungkap identitas para pelaku pemoles saham yang selama ini manuvernya telah memberikan kerugian nyata bagi kalangan investor ritel di lantai bursa.

Penetapan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu ini menyasar tiga kasus pelanggaran kelas kakap, dengan fokus utama pada skandal perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR).

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (5/11/2026), OJK membeberkan bahwa tindak kejahatan manipulasi pasar pada saham PANR ini diotaki oleh tiga aktor utama, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Ketiganya secara sah terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atas operasi perdagangan semu yang mereka jalankan sepanjang periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Modus operandi komplotan ini adalah mengeksekusi pola transaksi fiktif yang sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran keliru terkait aktivitas perdagangan, yang pada gilirannya berhasil mendistorsi dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Praktik goreng saham ini dieksekusi secara rapi dengan menunggangi 20 rekening nasabah berbeda yang terafiliasi dalam pusaran manipulasi tersebut.

"Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku,"

Berdasarkan audit investigatif, keuntungan ilegal yang dikeruk dari skema goreng saham ini menyentuh angka miliaran rupiah. Satrijanto Tirtawisata selaku salah satu aktor utama diwajibkan untuk memulangkan seluruh aliran dana gelap tersebut karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal.

"Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00,"

Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada Melani dan Upita Amalia yang kini dilarang total untuk menyentuh segala bentuk kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama kurun waktu lima tahun.

Guna membersihkan pasar dari jaringan ini, OJK menginstruksikan perusahaan efek terkait untuk segera memblokir dan menutup rekening efek atas nama pihak-pihak yang terlibat dalam skema transaksi semu tersebut. Berikut adalah daftar nama pemilik rekening yang wajib ditutup:

  1. Tan Hok Kiong alias Arifin pada PT Artha Sekuritas Indonesia
  2. Anas Zahrial Sirait pada PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
  3. Eka Budi Muliawati pada PT Waterfront Sekuritas
  4. Rubianto pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  5. Gita Kurnia pada PT Wanteg Sekuritas
  6. Mario pada PT Indo Capital Sekuritas
  7. Jonny pada PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
  8. Azirwan pada PT Victoria Sekuritas Indonesia
  9. Gatot Dermawan pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia
  10. Renica Meilani pada PT Bumiputera Sekuritas
  11. Eni Nuraeni pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  12. Noto Subagyo pada PT KGI Sekuritas Indonesia
  13. Mangasi Firman Ericson pada PT Ekuator Swarna Sekuritas
  14. Susanti pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  15. Dadang Nopiyandi Ohom pada PT Elit Sukses Sekuritas
  16. Ariansyah Mardian pada PT OCBC Sekuritas Indonesia
  17. Iswan pada PT Waterfront Sekuritas
  18. Pius Sebastian pada PT Sucor Sekuritas

Selain menjerat komplotan goreng saham PANR, otoritas juga membongkar manipulasi pelaporan finansial yang menyeret tiga nama dari jajaran Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein dijatuhi sanksi administratif lantaran menandatangani Laporan Keuangan BOGA periode 2017-2020 yang memuat informasi menyesatkan terkait pencatatan uang muka.

Laporan tersebut terbukti memanipulasi fakta penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Atas kejahatan kerah putih ini, OJK menjatuhkan total denda sebesar Rp 2,47 miliar, di mana masing-masing direktur wajib membayar sanksi sebesar Rp 825.000.000.

Penindakan terakhir menyasar seorang individu pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati. Oknum broker ini tertangkap basah melakukan praktik pemalsuan laporan portofolio nasabah sekaligus mengeksekusi penjualan saham tanpa adanya mandat atau instruksi dari nasabah.

Akibat pelanggaran fatal terhadap persyaratan integritas profesi tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan mutlak kepada Lianiwati untuk beraktivitas di seluruh sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama sepuluh tahun penuh.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com