- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan investor korban manipulasi saham akan menerima pengembalian dana dari pelaku.
- Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menjelaskan mekanisme pengembalian bersumber dari keuntungan tidak sah pelaku manipulasi.
- OJK telah menuntaskan kajian pemulihan kerugian investor dengan mempelajari praktik terbaik lembaga pasar modal Amerika Serikat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mekanisme pengembalian kerugian bagi investor yang menjadi korban manipulasi saham. Nantinya, kompensasi kepada investor akan bersumber dari keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku atau kerugian yang berhasil dihindari secara tidak sah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan proses pemulihan akan diawali dengan penilaian menyeluruh terhadap setiap kasus manipulasi pasar.
Dalam proses tersebut, OJK akan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, serta menilai potensi kerugian yang dihindari secara tidak sah.
"Kemudian menghitungkan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku, lalu juga menghitung potensi kerugian yang dihindari secara tidak sah, serta di sisi lain menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Setelah proses penilaian selesai, OJK akan mengenakan sanksi kepada pelaku manipulasi pasar. Keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau kerugian yang berhasil dihindari pelaku akan dikembalikan melalui mekanisme yang dikelola OJK.
Selanjutnya, dana hasil pengembalian tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada investor atau korban yang terdampak pelanggaran.
"Selanjutnya akan mengenakan sanksi kepada pelaku, dan nanti hasil pengembalian keuntungan atau penghindaran kerugian pelaku ini yang diterima oleh OJK, hasilnya selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada para investor atau korban yang terdampak oleh pelanggaran dimaksud," jelasnya.
Hasan menegaskan, mekanisme pemulihan kerugian investor tersebut telah melalui kajian OJK. Lembaga itu juga mempelajari praktik terbaik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor yang diterapkan di berbagai negara.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan US Securities and Exchange Commission (SEC), lembaga pengawas pasar modal Amerika Serikat, untuk mempelajari dan mengadopsi praktik serupa.
"Dalam hal ini, dapat kami sampaikan, kami sudah menuntaskan kajiannya melalui mempelajari dan juga studi banding praktek terbaik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor ini dari berbagai jurisdiksi, termasuk melalui kerjasama yang baik antara OJK dengan USSEC, Securities and Exchange Commission, untuk kami dapat mengadopsi penerapan praktek sejenis," pungkas Hasan.