Apakah Penerima PKH Bisa Dapat BSU 2026? Cek Update Aturan Terbarunya

Jum'at, 06 November 2026 | 10:47 WIB
Ilustrasi BSU 2026. (unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Pekerja yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) mempertanyakan apakah mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
  • PKH dan BSU merupakan program bantuan pemerintah dengan sasaran penerima serta ketentuan yang berbeda. Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar terbaru penyaluran BSU.
  • Aturan tersebut mencakup persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan. Pekerja juga menantikan kepastian pencairan BSU tahap 4 atau kuartal IV 2026 senilai Rp900.000.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Besaran upah yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen penghasilan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja yang berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan serupa.

Adapun BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi ketentuan berhak menerima total Rp900.000.

Perlu diketahui pula bahwa pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU.

Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya diproses melalui mekanisme penetapan oleh Kemnaker.

Kapan BSU 2026 Tahap 4 Cair?

Pencairan BSU 2026 untuk kuartal IV menjadi perhatian pekerja karena bantuan tersebut direncanakan mencakup periode Oktober, November, dan Desember.

Berdasarkan informasi Kemnaker pada 5 November 2026, masyarakat masih perlu menunggu kepastian mengenai jadwal penyalurannya.

Pada Kamis (5/11/2026), Kemnaker menyampaikan bahwa proses penyaluran BSU 2026 masih berada dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan," jelas Indah Anggoro Putri, dilansir dari ANTARA pada Jumat, 6 November 2026.

"Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program," imbuhnya.

Pekerja juga belum bisa memastikan kapan masing-masing penerima akan memperoleh bantuan.

Istilah BSU tahap 4 yang beredar di masyarakat perlu dibedakan dari jadwal resmi penyaluran.

Dalam informasi yang tersedia, pemerintah menyebut BSU kuartal IV 2026, yakni bantuan untuk periode Oktober-Desember, bukan mengumumkan tanggal pencairan khusus untuk tahap 4.

Jika proses penyaluran sudah siap, BSU direncanakan diberikan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.

Penyalurannya dapat dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Sambil menunggu pengumuman, pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Pengecekan status penerima dilakukan dengan memasukkan NIK pada layanan yang tersedia apabila mekanisme pengecekan sudah diumumkan.

Dengan demikian, penerima PKH perlu memahami bahwa mereka bukan kelompok yang diprioritaskan dalam penyaluran BSU 2026, tapi status tersebut tidak secara eksplisit dicantumkan sebagai larangan mutlak dalam daftar persyaratan utama Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Sementara itu, pencairan BSU kuartal IV masih menunggu proses koordinasi dan pengajuan anggaran, sehingga pekerja sebaiknya mengikuti informasi resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan berikutnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com