- Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Kasus di Jakarta Timur pada November 2026 ini terjadi karena mereka memanipulasi sistem intersepsi untuk memantau Presiden Prabowo.
- Menanggapi kasus mantan anak buahnya, Joko Widodo menyatakan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Suara.com - "Pak, minta respons soal tudingan bapak terkait dengan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit?" kata wartawan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, Jokowi tak menjawab secara tegas pertanyaan tersebut.
Lorong Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang, 5 November 2026, mendadak kehilangan ketenangannya.
Bau lembap pendingin udara bercampur dengan desakan puluhan jurnalis yang menenteng kamera, mikrofon, dan alat perekam suara.
Mereka bukan semata menunggu kelanjutan persidangan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo—sebuah sengketa lama yang menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi.
Sorot mata publik teralihkan oleh guncangan politik yang jauh lebih seismik: penetapan tersangka terhadap ek Kapolri Jenderal Listyo atas dugaan penyadapan ilegal terhadap suksesor Jokowi, Presiden Prabowo.
Ketika pintu ruang sidang terbuka dan Jokowi melangkah keluar, kilatan lampu blitz membubung liar. Tubuh kurus mantan presiden ketujuh itu langsung diapit barikade petugas pengamanan dan kepolisian.
Langkahnya teratur, seperti biasa, namun atmosfer di sekitarnya sarat dengan tegangan tinggi. Di hadapan rentetan pertanyaan yang ditembakkan para pewarta mengenai operasi intelijen gelap yang menjerat mantan perwira kesayangannya, Jokowi tidak menampakkan keterkejutan.
"Kita bersama harus ikuti proses hukum yang sedang berlangsung," kata Jokowi, dikutip hari Jumat (6/11/2026).
Ketika para pewarta mengejar lebih jauh, menodongkan pertanyaan tentang spekulasi keterlibatannya dalam pusaran operasi rahasia tersebut, Jokowi memilih bungkam.
Jokowi lagi-lagi hanya tersenyum mendengar peranyaan jurnalis.
Mesin Pengintai Tanpa Prosedur
Gempa politik ini bermula ketika Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan langkah yang belum pernah terjadi dalam sejarah korps bhayangkara.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin membeberkan, Jenderal Listyo resmi menyandang status tersangka.
Bersamanya, ada Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Komjen Asep, operasi penyadapan ilegal itu berakar dan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.