- Habib Husein Ja'far Al Hadar menyatakan dalam acara FWD Syariah di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, bahwa Islam mewajibkan orang tua menyiapkan warisan dan perlindungan finansial agar keturunan tidak hidup dalam kelemahan.
- PT FWD Insurance Indonesia resmi meluncurkan entitas tersendiri bernama FWD Syariah efektif per 1 November 2026 setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- FWD Syariah meluncurkan produk asuransi jiwa FWD Harapan yang memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun serta manfaat tambahan untuk risiko kecelakaan, haji, dan umrah.
Suara.com - Warisan kerap dipahami sebagai harta yang ditinggalkan seseorang kepada keluarganya setelah meninggal dunia. Namun, dalam perspektif Islam, warisan juga berkaitan dengan tanggung jawab memastikan generasi berikutnya memiliki bekal untuk menjalani kehidupan.
Konten kreator keislaman Habib Husein Ja’far Al Hadar mengingatkan pentingnya mempersiapkan masa depan keturunan, termasuk melalui perencanaan perlindungan dan keuangan.
Menurutnya, memberikan warisan yang menguatkan generasi selanjutnya merupakan bagian dari nilai kebaikan dalam Islam.
Ia merujuk Surah An-Nisa ayat 9 yang mengingatkan umat Islam agar tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah.
Pesan tersebut, menurut Habib Ja’far, juga menjadi pengingat bahwa orang tua perlu memikirkan kecukupan hidup anak-anaknya pada masa mendatang.
“Sepatutnya kita khawatir jika tidak bisa memberikan warisan yang menguatkan bagi keturunan kita,” ujar Habib Ja’far dalam acara peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia juga mengisahkan riwayat Sa'ad bin Abi Waqqas yang pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai keinginannya menghibahkan sebagian besar hartanya. Nabi tidak menyarankan pemberian dua pertiga maupun separuh harta, tetapi membolehkan sepertiga.
Kisah tersebut, menurut Habib Ja’far, mengandung pelajaran tentang pentingnya mempertimbangkan kecukupan generasi yang ditinggalkan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap keluarga tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan hari ini, tetapi juga mencakup persiapan untuk masa depan.
Dalam perspektif maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam, ia menjelaskan terdapat tiga aspek yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan dan masa depan manusia, yakni hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzul mal (menjaga harta), dan hifdzun nasl (menjaga keturunan).
Habib Ja’far memandang ketiganya berkaitan dengan upaya menjaga harapan agar seseorang dan generasi berikutnya dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Ia menegaskan bahwa merencanakan perlindungan bukan berarti mengurangi sikap tawakal kepada Allah. Sebaliknya, perencanaan merupakan bagian dari ikhtiar sebelum menyerahkan hasilnya kepada Tuhan.
“Merencanakan perlindungan bukan berarti kita kurang berserah kepada Allah, justru itu ikhtiar yang kita lakukan sebelum bertawakal,” katanya.
Menurutnya, semangat ta'awun atau saling membantu dalam asuransi syariah dapat menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk menghadapi berbagai kemungkinan dalam kehidupan. Perlindungan tidak hanya ditujukan bagi diri sendiri, tetapi juga orang-orang yang dicintai.
Asuransi Syariah untuk Perencanaan Masa Depan
Pentingnya perencanaan perlindungan keluarga juga menjadi salah satu konteks pengembangan asuransi jiwa syariah. Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu mengatakan, perusahaan ingin menghadirkan solusi perlindungan yang modern, transparan, dan mudah dipahami dengan tetap berlandaskan prinsip ta'awun.
“Kami ingin membantu masyarakat mempersiapkan berbagai tahap kehidupan dengan lebih percaya diri dan memberikan ketenangan untuk menghadapi masa depan, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Ade.
FWD Syariah resmi beroperasi sebagai entitas tersendiri setelah pemisahan unit usaha syariah PT FWD Insurance Indonesia dan pengalihan portofolio kepesertaan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan portofolio berlaku efektif pada 1 November 2026.
Dalam peresmian tersebut, FWD Syariah juga memperkenalkan FWD Harapan, produk asuransi jiwa syariah yang dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan warisan bagi keluarga. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun, dengan manfaat tambahan untuk risiko meninggal dunia akibat kecelakaan serta selama perjalanan ibadah haji dan umrah.