Revisi UU Keuangan Haji, Momentum BPKH Perkuat Kelembagaan Dana Umat

Minggu, 08 November 2026 | 10:12 WIB
Ibadah Haji 2026 | Kepulangan Jamaah Haji Kloter Pertama ke Indonesia (MCH)
BACA 10 DETIK
  • Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana sekitar Rp184 triliun pada September 2026 yang berasal dari jutaan setoran calon jemaah.
  • DPR dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sepanjang tahun 2025 hingga 2026 untuk memperkuat kelembagaan BPKH.
  • Revisi aturan tersebut berdampak pada peningkatan transparansi, perluasan instrumen investasi syariah yang aman, dan optimalisasi nilai manfaat jemaah.

Suara.com - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperkirakan mencapai sekitar Rp184 triliun per 2025. Dana sebesar itu berasal dari setoran jutaan calon jemaah.

Menjaganya tentu membutuhkan lebih dari sekadar kecakapan berinvestasi. Melainkan juga dukungan kelembagaan yang kokoh, aturan yang jelas, dan pengawasan yang berlapis.

Hal inilah yang membuat revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting. Setelah lebih dari satu dekade berlaku, undang-undang yang melahirkan BPKH itu sedang diperbarui, dan prosesnya membuka peluang untuk memperkuat fondasi pengelolaan dana umat dalam jangka panjang.

BPKH dibentuk melalui UU 34/2014 dan mulai mengelola keuangan haji pada 2017. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memisahkan peran.

Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan BPKH Acep Riana Jayaprawira, menjelaskan bahwa Kementerian Agama dahulu sekaligus menjadi regulator, operator, dan pengelola dana haji. UU 34/2014 hadir untuk memisahkan fungsi-fungsi tersebut.

Undang-undang itu menetapkan BPKH sebagai badan hukum publik yang dikelola secara korporatif dan nirlaba. Badan ini memiliki dua organ, yakni sebagai pelaksana yang menjalankan pengelolaan dan dewan pengawas.

Investasi wajib mengikuti prinsip syariah serta mempertimbangkan keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH juga memerlukan persetujuan DPR.

Pemisahan itu kembali ditegaskan ketika urusan penyelenggaraan haji dipindahkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

DPR lantas memilih mempertahankan BPKH sebagai lembaga tersendiri. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, "BPKH tetap terpisah agar pengelolaan keuangan tetap transparan."

Usulan penguatan kelembagaan berdiri di atas rekam jejak yang solid. Pada 27 Juli 2026, BPKH mengumumkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025. Itu menjadi WTP kedelapan berturut-turut sejak BPKH beroperasi.

BPKH juga melaporkan telah menindaklanjuti 95,69 persen rekomendasi BPK, atau 244 dari 255 rekomendasi, berdasarkan pemeriksaan semester II 2025. Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, memuji responsivitas BPKH dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dari sisi kinerja, dana kelolaan tumbuh dari sekitar Rp95 triliun pada 2017 menjadi Rp180,74 triliun pada akhir 2025 berdasarkan laporan yang diaudit.

Nilai manfaat tahunan naik dari sekitar Rp4,7 triliun menjadi Rp12,05 triliun dalam periode yang sama. Hasil itu menopang biaya haji jemaah yang berangkat sekaligus disalurkan ke rekening virtual jutaan jemaah tunggu.

BPKH juga menjaga likuiditas sesuai amanat undang-undang, yang mewajibkan ketersediaan dana setara dua kali kebutuhan biaya penyelenggaraan haji. BPKH melaporkan rasio likuiditasnya 2,47 kali kebutuhan BPIH per Desember 2025.

Kepala BPKH menggambarkan pendekatan investasinya sebagai pendekatan yang mengutamakan keamanan. Fadlul menjelaskan sekitar 70 persen dana ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sekitar 25 persen pada deposito bank syariah, dan sekitar 5 persen berupa dana Islamic Development Bank yang dikelola melalui BPKH Limited.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com