Masa Tunggu Haji Capai 5,8 Juta Orang, Apakah Uang Jemaah Cuma Diam di Rekening?

Kamis, 05 November 2026 | 17:54 WIB
ARSIP-Jamaah haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Haji dan Umrah menyebutkan jumlah pendaftar mencapai 5,8 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun.
  • Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana setoran awal di instrumen syariah dan menyalurkan nilai manfaat ke rekening virtual.
  • Pemerintah dan DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp98,47 juta dengan porsi nilai manfaat 44,5 persen.

Suara.com - Antrean haji Indonesia adalah salah satu yang terpanjang di dunia. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut, pada Juli 2026, jumlah pendaftar telah mencapai sekitar 5,8 juta orang, dan setiap tahun lebih dari 200 ribu orang baru ikut mendaftar.

Sementara itu, kuota haji Indonesia untuk 2026 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Angka yang sama dipakai sebagai acuan untuk 2027, karena Arab Saudi belum mengumumkan kuota baru.

Dengan formula pembagian kuota yang berlaku sejak 2026, Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu rata-rata diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun di 34 provinsi. Bagi jutaan calon jemaah, penantian itu adalah bagian dari ibadah: sabar menunggu giliran, sambil menjaga niat dan tabungan.

Pertanyaannya, apa yang terjadi dengan dana mereka selama menunggu? Di sinilah peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi penting.

Dana Tak Hanya Sekedar Mengendap

Setiap calon jemaah reguler membayar setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar. Dana itu tidak dibiarkan diam. Sejak 2017, BPKH mengelolanya di instrumen syariah, terutama sukuk negara dan deposito bank syariah. Hasilnya disebut nilai manfaat.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur bahwa sebagian nilai manfaat dibayarkan secara berkala ke rekening virtual (virtual account) milik setiap jemaah tunggu. Artinya, hasil pengelolaan dana tercatat atas nama masing-masing, bukan hanya dinikmati mereka yang berangkat lebih dulu.

Penyalurannya terus berjalan dari tahun ke tahun. Pada tahap I 2024, BPKH menyalurkan sekitar Rp1,2 triliun ke rekening virtual jemaah tunggu. Pada tahap I 2025, angkanya melampaui Rp2,1 triliun untuk sekitar 5,4 juta calon jemaah. Lalu pada awal Agustus 2026, BPKH menyalurkan nilai manfaat tahap I 2026 lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus.

Untuk jemaah reguler, penyaluran 2026 mencapai sekitar Rp1,8 triliun dengan rata-rata Rp323.490 per orang. Jemaah haji khusus menerima rata-rata USD61,61. Besarannya berbeda bagi tiap orang, terutama bergantung pada lamanya masa tunggu.

Saldo itu kelak terasa saat pelunasan. Dalam rincian biaya haji 2027 yang dilaporkan Kontan, pelunasan jemaah dihitung setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account. Dengan cara itu, rata-rata pelunasan 2027 menjadi sekitar Rp23 juta, lebih rendah dibanding rata-rata pelunasan 2026 sekitar Rp26,4 juta.

Transparansi Berkeadilan

Keterbukaan menjadi kunci kepercayaan. Calon jemaah tidak perlu menebak berapa nilai manfaat yang telah mereka terima. BPKH menyediakan dua kanal resmi.

Pertama, laman va.bpkh.go.id. Menurut panduan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKH, jemaah cukup memasukkan nomor virtual account atau nomor porsi, tanggal lahir, dan kode verifikasi. Kedua, aplikasi BPKH Apps yang dapat diunduh gratis di ponsel. Bagi yang membutuhkan bantuan, BPKH juga mencantumkan layanan telepon (021) 83793001.

Langkah sederhana ini membuat setiap calon jemaah dapat melihat sendiri bahwa dana yang mereka titipkan bertumbuh. Transparansi semacam ini sejalan dengan kewajiban BPKH untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kepada publik.

Mengelola dana jutaan jemaah berarti menjaga dua kepentingan sekaligus: meringankan biaya mereka yang berangkat tahun ini, tanpa mengurangi hak mereka yang masih menunggu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com