Revisi UU Keuangan Haji, Momentum BPKH Perkuat Kelembagaan Dana Umat

Minggu, 08 November 2026 | 10:12 WIB
Ibadah Haji 2026 | Kepulangan Jamaah Haji Kloter Pertama ke Indonesia (MCH)
BACA 10 DETIK
  • Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana sekitar Rp184 triliun pada September 2026 yang berasal dari jutaan setoran calon jemaah.
  • DPR dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sepanjang tahun 2025 hingga 2026 untuk memperkuat kelembagaan BPKH.
  • Revisi aturan tersebut berdampak pada peningkatan transparansi, perluasan instrumen investasi syariah yang aman, dan optimalisasi nilai manfaat jemaah.
Ibadah Haji 2026 | Kepulangan Jamaah Haji Kloter Pertama ke Indonesia

Revisi Jadi Kebutuhan

Rekam jejak ini dibangun di bawah aturan yang lahir pada 2014. Kini lanskapnya telah berubah. Dana kelolaan membesar, kebutuhan jemaah semakin kompleks, dan penyelenggara haji telah berganti kementerian.

Fadlul, dalam pada Agustus 2026, menyebut adanya ketidakselarasan karena undang-undang penyelenggaraan haji sudah direvisi, sedangkan undang-undang pengelolaan keuangan haji belum. Ia menilai pembaruan aturan perlu segera menyusul.

Prosesnya sudah bergulir. Revisi UU 34/2014 dibahas dalam harmonisasi di DPR pada November 2025, dengan cakupan 33 pasal yang diubah dan enam pasal baru. Pada Desember 2025, revisi tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut laporan JPNN pada Juni 2026, BPKH menyambut persetujuan DPR atas rancangan undang-undang tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Dalam forum BPKH Connect di Bandung, Fadlul menyatakan, "Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan." Ia menambahkan, "Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH."

BPKH membawa tiga usulan utama ke dalam pembahasan, sebagaimana disampaikan Fadlul pada Agustus 2026.

Pertama, penguatan kelembagaan, termasuk memperjelas kewenangan dan fungsi Dewan Pengawas agar pengambilan keputusan lebih lincah. Fadlul menyebut satu keputusan investasi saat ini dapat memerlukan hingga 14 tanda tangan. Kedua, penguatan instrumen investasi, agar BPKH memiliki pilihan yang lebih beragam. Ketiga, penguatan permodalan.

Perluasan instrumen bukan berarti mengendurkan kehati-hatian. Anggota Dewan Pengawas BPKH H.M. Dawud Arif Khan, seperti dikutip pada Agustus 2026, menyebut UU 34/2014 sebagai fondasi tata kelola yang akuntabel. "Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan haji yang akuntabel," ujarnya.

Menurutnya, fleksibilitas investasi dimaksudkan untuk diversifikasi ke instrumen syariah yang sehat dengan risiko terukur, bukan untuk mengambil risiko lebih besar.

"Tujuan akhirnya adalah memastikan dana haji terus memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah," kata Dawud.

Sikap kehati-hatian itu juga tercermin dalam rencana kerja 2026. BPKH menargetkan nilai manfaat Rp14,53 triliun dengan imbal hasil 7,9 persen, sambil menegaskan tidak akan mendorong pengambilan risiko yang berlebihan.

Penguatan kelembagaan tidak hanya soal kelonggaran, tetapi juga soal pengawasan yang tertata. Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara investasi, misalnya, mewajibkan setiap usulan investasi dan rencana investasi tahunan mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Setiap divestasi pun harus disertai kajian manajemen risiko, pendapat hukum, dan pendapat kepatuhan.

Di luar itu, BPKH diawasi DPR berdasarkan hasil audit BPK dan wajib memublikasikan ringkasan laporan keuangannya. Lapisan ini menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana umat dapat ditelusuri.

Draf revisi yang dibahas DPR, juga memuat sejumlah gagasan penguatan. Di antaranya distribusi nilai manfaat yang proporsional dengan masa tunggu jemaah, kewajiban cadangan valuta asing setara kebutuhan BPIH satu tahun, penempatan dana hanya di bank syariah yang sehat, serta pengaturan anak usaha BPKH di bawah pengawasan DPR. Draf itu masih dapat berubah selama pembahasan.

Pembahasan revisi melibatkan banyak pihak dengan perspektif masing-masing. Kementerian Haji dan Umrah pernah mengusulkan agar BPKH melaporkan kinerjanya secara berkala kepada menteri.

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR menekankan pentingnya independensi BPKH. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, "DPR RI berkomitmen mengawal proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji."

Pemerintah pun menegaskan arah penguatan. Pada pertengahan Oktober 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah masih berdiskusi dengan DPR. Ia menyebut "harapan kita lebih pada penguatan peran".

Ia juga menegaskan bahwa "dana haji untuk haji itu tidak keluar dari haji", serta berharap penempatan dana "bisa lebih terpencar" untuk mengurangi risiko. Pemerintah juga telah mengirim surat presiden terkait revisi ke DPR.

Fadlul menyambut arah tersebut. "Insyaallah ini bisa menjadi penguatan bagi kami," katanya.

Revisi undang-undang memang belum rampung. Namun, arah pembahasannya memperlihatkan satu kesepakatan penting: dana haji harus dikelola oleh lembaga yang kuat, independen dalam keputusan investasi, terbuka kepada publik, dan tetap berada dalam pengawasan yang berlapis.

Bagi jutaan calon jemaah, perubahan pasal-pasal undang-undang mungkin terasa jauh. Tetapi dari sanalah keamanan setoran, besaran nilai manfaat, dan keberlanjutan subsidi biaya haji ditentukan.

Dengan rekam jejak delapan kali WTP dan komitmen pada prinsip syariah, BPKH memasuki babak baru ini dengan modal kepercayaan yang patut dijaga bersama.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com