Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar statutanya sendiri dengan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tindakan PSSI mengajukan gugatan ke PTUN adalah bertentangan dengan statuta PSSI sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap Pemerintah Republik Indonesia," ujar kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman dalam jawaban terhadap gugatan (eksepsi) di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Anwar menjelaskan statuta yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 1 Statuta PSSI yang menyebutkan organisasi sepak bola tanah air tersebut dilarang mengajukan sengketa ke pengadilan negara.
"PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan pertandingan tidak diperkenankan mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan regulasi FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI," demikian bunyi Pasal 70 ayat 1 Statua PSSI.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Dengan demikian, lanjut Anwar, PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat orang yang tidak berwenang mewakili PSSI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Optimis Lawan Iran, Brian Ick: Kami Tak Ingin Kalah di Rumah Sendiri
-
John Herdman Buka Peluang bagi Pemain Terpinggirkan Kembali ke Timnas Indonesia
-
Shayne Pattynama Berharap Timnas Indonesia juga Bisa Sehebat Tim Futsal
-
John Herdman Nilai Timnas Indonesia Layak 5 Besar Asia Dengan Skuad Saat Ini
-
Erick Thohir Buka Suara Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia 2026
-
Mentalitas Juara Iran, Tak Gentar Hadapi Teror Suporter Timnas Futsal Indonesia
-
Jelang Final Piala Asia Futsal 2027, Hector Souto: Iran yang Seharusnya Tertekan
-
Kapten Jepang Menangis di Senayan, Akui Atmosfer Indonesia Arena Bikin Merinding
-
Kutukan Iran Terhadap Pelatih Spanyol, Indonesia Punya Peluang di Final Piala Futsal Asia 2026?