Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar statutanya sendiri dengan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tindakan PSSI mengajukan gugatan ke PTUN adalah bertentangan dengan statuta PSSI sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap Pemerintah Republik Indonesia," ujar kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman dalam jawaban terhadap gugatan (eksepsi) di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Anwar menjelaskan statuta yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 1 Statuta PSSI yang menyebutkan organisasi sepak bola tanah air tersebut dilarang mengajukan sengketa ke pengadilan negara.
"PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan pertandingan tidak diperkenankan mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan regulasi FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI," demikian bunyi Pasal 70 ayat 1 Statua PSSI.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Dengan demikian, lanjut Anwar, PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat orang yang tidak berwenang mewakili PSSI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tak Gentar Lawan Klub Tajir Singapura, Persib Bandung Percaya Atmosfer GBLA
-
Aleksandar Rankovic Jawab Penilaian Bojan Hodak soal Favorit Lion City Sailors di Liga Asia
-
Erick Thohir Janji Tak Anak Emaskan PSSI, Bawa-bawa FIFA
-
Ijazah Erick Thohir Disinggung Bekas Menpora di Depan Roy Suryo, Ada Apa?
-
Timnas Indonesia vs Arab Saudi Tetap Pakai Wasit Kuwait Meski Diprotes PSSI, Ini Sosoknya
-
Persib Bandung Tantang Lion City Sailors di AFC Champions League Two dengan Target Menang
-
Menpora Erick Thohir Siap Mundur Dari Jabatan Ketum PSSI Jika...
-
Erick Thohir Ajukan Syarat untuk Mundur dari Kursi Ketum PSSI
-
Statistik Ngeri Shayne Pattynama Bikin JDT Mati Kutu, Auto Starter Timnas Indonesia?
-
Pemain Timnas Indonesia Cuma Jadi Penonton Son Heung-min Hattrick di LAFC