Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar statutanya sendiri dengan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tindakan PSSI mengajukan gugatan ke PTUN adalah bertentangan dengan statuta PSSI sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap Pemerintah Republik Indonesia," ujar kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman dalam jawaban terhadap gugatan (eksepsi) di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Anwar menjelaskan statuta yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 1 Statuta PSSI yang menyebutkan organisasi sepak bola tanah air tersebut dilarang mengajukan sengketa ke pengadilan negara.
"PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan pertandingan tidak diperkenankan mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan regulasi FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI," demikian bunyi Pasal 70 ayat 1 Statua PSSI.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Dengan demikian, lanjut Anwar, PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat orang yang tidak berwenang mewakili PSSI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Jelang Lawan Semen Padang, Wonderkid Persija Doakan Korban Bencana Sumatera Diberikan Kekuatan
-
Mauricio: Persija Jakarta Tak Lihat Semen Padang di Klasemen BRI Super League
-
AFC Rancang Nations League, Timnas Indonesia Masuk Divisi Berapa?
-
Head to Head Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Mudah Menang?
-
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Asnawi Mangkualam Ungkap Kualitas Pemain Belum Merata
-
Jadwal Pertandingan Semen Padang vs Persija Jakarta di Super League 22 Desember 2025 Hari Ini
-
Statistik Gacor Emil Audero, Baru Comeback Langsung Bikin Geger di Olimpico!
-
Deretan Fakta AFC Nations League, Turnamen Baru yang Bikin Uji Coba Timnas Tak Lagi Membosankan
-
Unai Emery Kesurupan? Selebrasi Gila Pelatih Aston Villa Usai Tumbangkan MU
-
Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta 22 Desember 2025 di BRI Super League