Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah bisa menjalankan kompetisi sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Pembekuan PSSI.
"PSSI sebagai federasi resmi sepak bola sudah bisa menjalankan aktivitasnya kembali, sehingga sepak bola Indonesia hidup lagi," ujar Roy seperti diberitakan tim media PSSI di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Roy mengingatkan otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu berada dalam NKRI, sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan dipayungi pemerintah. Namun jika pejabat pemerintahan sudah tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, niat PSSI untuk menggugat pemerintah sangatlah wajar.
"Begitu pun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal itu sangat diperbolehkan," katanya.
Menurut dia, PSSI tak perlu repot-repot mengajak pihak Kemenpora berdamai. Dia menilai saat ini posisi PSSI sudah di atas angin setelah memenangkan gugatan pembekuan PSSI di PTUN.
"Sudah terbukti siapa yang salah dan mangkir atau melawan putusan PTUN yang merupakan produk hukum. Jika Kemenpora patuh dan taat pada hukum, seharusnya Kemenpora menjalankan amanah hakim PTUN dengan segera mencabut SK Pembekuan PSSI," kata politisi Partai Demokrat itu. Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2015), Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan hakim, penerbitan SK tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT
-
Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati
-
BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!
-
Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus