News / Nasional
Kamis, 09 April 2026 | 14:51 WIB
Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Ahmad Khozinudin membantah tudingan aliran dana lima miliar rupiah dari Jusuf Kalla terkait polemik ijazah Jokowi di Jakarta.
  • Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terkait tuduhan pendanaan yang dinilai tidak benar.
  • Kuasa hukum Roy Suryo mendorong penyelesaian polemik melalui jalur pengadilan agar dibuktikan secara hukum, bukan sekadar opini media.

Suara.com - Polemik tudingan pendanaan Rp5 miliar dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin memanas. Kali ini, kubu Roy Suryo angkat bicara dan membantah keras adanya aliran dana dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan tidak pernah ada hubungan apa pun dengan JK, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam bentuk pendanaan.

“Kasarnya saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari Pak JK atau pihak lainnya,” tegas Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menampik tudingan bahwa langkah mereka mendampingi Roy Suryo maupun pihak lain didorong kepentingan finansial. Khozinudin mengklaim keterlibatan mereka semata karena dorongan moral.

“Kami datang mendampingi Pak Roy, bersama Pak Roy, pernah dampingi Rismon itu karena dorongan panggilan hati untuk menyelamatkan negara kita,” ujarnya.

Selain itu Khozinudin juga mendorong agar polemik ini dibawa ke jalur hukum untuk diuji secara terbuka. Ia menilai klaim kubu Rismon Hasiholan Sianipar yang menyebut rekaman pernyataannya terkait JK sebagai pendana isu ijazah Jokowi adalah hasil rekayasa AI tidak memiliki nilai jika tidak dibuktikan secara hukum.

“Itu menurut kami tidak bernilai. Bantahan itu baru bisa disampaikan setelah ada laporan. Sebelumnya tidak pernah ada bantah,” katanya.

Ia bahkan menantang pihak kuasa hukum Rismon untuk tidak sekadar berargumen di media.

“Jika saudara menyatakan itu bukan video klien saudara, maka sampaikan itu di pengadilan, bukan melalui media,” tegas Khozinudin.

Baca Juga: Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) [Suara.com/Tim Media JK]

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Sebelumnya, Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terkait tudingan pendanaan Rp5 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri, 8 April 2026.
JK menegaskan tudingan itu tidak hanya tidak benar, tetapi juga bertentangan dengan karakter pribadinya.

“Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, nggak lah,” kata JK usai melaporkan Rismon ke Bareskrim.

JK juga menilai tuduhan tersebut sebagai penghinaan, mengingat relasinya dengan Jokowi sebagai presiden yang pernah ia dampingi selama menjabat.

“Tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ujarnya.

Load More