News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 18:05 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Refly Harun mendatangi Kejati DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, untuk memverifikasi status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Refly membantah kabar berkas perkara kliennya telah lengkap karena Kejati DKI mengaku belum menerima berkas dari penyidik.
  • Ketidaksinkronan data terjadi antara klaim Polda Metro Jaya mengenai penyidikan dengan informasi faktual yang disampaikan jaksa peneliti.

Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna memverifikasi status perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Refly secara tegas membantah spekulasi yang menyebut berkas perkara kliennya Roy dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026), Refly mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data antara informasi yang dirilis kepolisian dengan realita yang disampaikan jaksa peneliti.

"Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum,” ujar Refly.

Namun, fakta mengejutkan justru ia temukan saat berdiskusi langsung dengan pihak Kejati DKI Jakarta.

“Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya," ungkap Refly.

Sebut P21 'Ngarang'

Refly menyinyalir adanya upaya penyebaran disinformasi terkait perkembangan kasus kliennya. Ia pun mewanti-wanti publik agar tidak termakan narasi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat dari pihak kejaksaan.

"Jadi kalau ada yang katakan sebentar lagi P21 dan sebagainya itu orangnya tidak tahu kabar sebenarnya, itu ngarang," tegas Refly.

Baca Juga: Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK

Di sisi lain, jajaran Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara ini memang memakan waktu demi menjaga akurasi dan profesionalitas penyidikan.

Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta-fakta hukum yang kuat.

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Load More