- Refly Harun mendatangi Kejati DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, untuk memverifikasi status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Refly membantah kabar berkas perkara kliennya telah lengkap karena Kejati DKI mengaku belum menerima berkas dari penyidik.
- Ketidaksinkronan data terjadi antara klaim Polda Metro Jaya mengenai penyidikan dengan informasi faktual yang disampaikan jaksa peneliti.
Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna memverifikasi status perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Refly secara tegas membantah spekulasi yang menyebut berkas perkara kliennya Roy dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026), Refly mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data antara informasi yang dirilis kepolisian dengan realita yang disampaikan jaksa peneliti.
"Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum,” ujar Refly.
Namun, fakta mengejutkan justru ia temukan saat berdiskusi langsung dengan pihak Kejati DKI Jakarta.
“Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya," ungkap Refly.
Sebut P21 'Ngarang'
Refly menyinyalir adanya upaya penyebaran disinformasi terkait perkembangan kasus kliennya. Ia pun mewanti-wanti publik agar tidak termakan narasi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat dari pihak kejaksaan.
"Jadi kalau ada yang katakan sebentar lagi P21 dan sebagainya itu orangnya tidak tahu kabar sebenarnya, itu ngarang," tegas Refly.
Baca Juga: Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK
Di sisi lain, jajaran Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara ini memang memakan waktu demi menjaga akurasi dan profesionalitas penyidikan.
Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta-fakta hukum yang kuat.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi: 6 Daerah di Lampung Diselimuti Abu Vulkanik
-
Ratusan Penerbangan Lion Group Batal akibat Erupsi Anak Krakatau
-
Timnas Indonesia Gebuk Australia 2-0, Garuda Muda ke Piala Asia U-20 2027 dengan Rekor Sempurna
-
Erupsi Anak Krakatau Bikin Penerbangan di Bandara Samarinda Dibatalkan
-
Jangan Asal Sapu! Ini 6 Cara Bersihkan Rumah dari Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
-
Mental Tangguh Berbicara! Asnawi Jadi Bek Kanan Termahal di Liga Thailand
-
Bedak Tabur Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Provaliant Tambah Event IP Global Tahun Depan, PIK Punya Peluang Jadi Panggungnya
-
Sepekan Hilang, Polisi Temukan Titik Terang Keberadaan Cinta
-
Efek Erupsi Anak Krakatau: Persebaya Terpaksa Pulang ke Surabaya dari Lampung via Darat