Suara.com - Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman larangan bermain dalam tiga pertandingan lanjutan Liga 1 bagi pemain PS TNI, Manahati Lestusen. Tidak hanya itu, gelandang yang juga bisa bermain sebagai bek tersebut dijatuhi denda Rp10 juta.
Dikutip dari situs resmi PSSI, Jumat (19/5/2017), keputusan tersebut diterbitkan setelah mengadakan persidangan untuk keempat kalinya pada, Kamis (18/5/2017), yang juga menghasilkan 11 putusan lainnya.
Keputusan yang bersifat sementara dari komisi tersebut, diterbitkan akibat aksi Manahati yang mencekik pemain PSM Makassar, Marc Anthony Klok saat PS TNI menjamu PSM di Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, 15 Mei lalu.
Aksi Lestusen itu terjadi selepas pemain tim nasional itu mendapat ganjalan keras dari Zulkifli Syukur jatuh dan dipaksa berdiri oleh Klok. Akan tetapi reaksi Lestusen pada Klok yang melesakkan tangannya ke leher Klok yang langsung terkapar, akhirnya merugikan dirinya sendiri.
Sebelum aksi cekikannya itu, Manahati juga tersandung kasus setelah menantang wasit.
Sidang Komdis yang dipimpin langsung oleh Ketua Komdis Asep Edwin, lalu ada Wakil Ketua Umar Husin, dan para anggota yakni Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto dan Eko Hendro Prasetyo, akhirnya memutuskan hukuman kepada Lestusen.
Ini 12 Keputusan Sidang Komisi Disiplin PSSI, Kamis (18/5/2017):
1. Putusan Sementara terhadap pemain PS. TNI Sdr. Manahati Lestusen dikenakan sanksi 3 kali larangan bermain pada kompetisi Liga 1 tahun 2017 dan denda Rp. 10.000.000,- karena mencekik pemain PSM Makassar Sdr. Marc Anthony Klok.
2. Putusan Sementara terhadap pemain Mojokerto Putra Sdr. Indra Setiawan dikenakan sanksi 3 kali larangan bermain pada kompetisi Liga 2 tahun 2017 dan denda Rp. 10.000.000,- karena dengan sengaja mengangkat kaki terlalu tinggi hingga mengenai pemain Persik Kediri Sdr. Febly Gushendra.
Baca Juga: Cech: Arsenal Tidak Boleh Remehkan Liga Europa
3. Pemain Persipura Jayapura Sdr. Boaz Salossa dikenakan sanksi berupa larangan bermain di liga 1 sebanyak 2 (dua) kali karena melakukan protes berlebihan terdapat Asisten Wasit 2.
4. Pemain Perseru Serui Sdr. Moch. Zawnuri dikenakan sanksi berupa larangan bermain di liga 1 sebanyak 5 (lima) kali dan denda Rp. 10.000.000,- karena menyikut pemain PSM Makassar Reinaldo Ellias Da Costa.
5. Pelatih PBFC Dragan Djukanovic dikenakan sanksi berupa larangan mendapingi tim sebanyak 2 (dua) kali dan denda 10.000.000,- karena keluar dari area teknik dan melakukan protes berlebihan terhadap wasit.
6. Panitia Pelaksana Pertandingan Persela Lamongan dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton menyalakan flare.
7. Panitia Pelaksana Pertandingan PS. Bangka dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton PS. Bangka melakukan pelemparan botol ke bench 757 Kepri.
8. Panitia Pelaksana Pertandingan Mojokerto Putra dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton melakukan pelemparan botol ke bench Kalteng Putra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar