Suara.com - Tim investigasi PSSI yang diketuai oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) Gusti Randa menemukan beberapa fakta baru terkait tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla yang dikeroyok oleh Bobotoh saat akan menyaksikan partai panas Persib Bandung melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).
Namun, Gusti Randa tidak bisa membocorkan apa temuan baru tersebut. Temuan ini nantinya akan diserahkan kepada Komite Disiplin (Komdis) PSSI untuk dipelajari lebih lanjut.
"Iya kami dari tim pencari fakta yang dibuat oleh PSSI melakukan investigasi ke sana (GBLA). Memang ada beberapa fakta baru yang kami temukan, tapi karena ini merupakan hal yang bersifat tertutup saya tidak bisa memberi tahu apa yang kami dapatkan," kata Gusti saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/9/2018).
"Hasil yang kami dapatkan ini nantinya kami akan berikan ke Komdis dan PSSI, nah dari situ nanti akan ada dua keputusan, ada keputusan dari Komdis dan ada keputusan dari PSSI. Nanti baru digabungkan kembali, nanti dari keduanya itu dilihat, digabungkan setelah itu baru Komdis yang memutuskan," tambahnya.
Tim investigasi PSSI telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait tewasnya Haringga. Ia memastikan hasil dari investigasi ini akan diputuskan pada awal pekan depan.
"Kami melakukan pertemuan dengan Porlestabes Bandung, Manajer Persib, Panitia Pelaksana dan Viking (Bobotoh). Untuk keputusan sendiri saya bisa pastikan paling telat hari Rabu (3/10/2018), tapi kalau bisa lebih cepat kenapa tidak," ungkapnya.
Tewasnya Haringga secara mengenaskan ini berbuntut dengan diberhentikannya Liga 1 2018. PSSI memutuskan kompetisi kasta tertinggi itu harus berhenti hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai kasus Haringga terungkap.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait aksi pengeroyokan yang menewaskan Haringga. Delapan tersangka tersebut adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16).
Baca Juga: Tragedi Lomba Perahu di Sungai Musi, Ibnu Tewas Saat Finish
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta
-
Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?
-
Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026