Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Bambang Suryo, manajer klub Liga 3 Persekam Metro FC. Lewat surat keputusan Komdis PSSI bernomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, lelaki yang akrab disapa BS itu dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
BS dihukum lantaran adanya pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Pelatih PS Ngada, Kleteus Gabhe, yang meminta uang Rp 100 juta, agar PS Ngada lolos ke babak 32 besar.
19 Desember lalu, Komdis PSSI sudah memanggil BS untuk dimintai keterangan maksud dari pesan WhatsApp itu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Komdis PSSI dan lebih memilih hadir di sebuah acara talk show televisi swasta.
Pada acara tersebut, BS membenarkan bahwa telah mengirim pesan kepada pelatih PS Ngada. Namun, ia berdalih bahwa pesan itu sebagai jebakan, bukan bermaksud membantu PS Ngada untuk lolos ke-32 besar.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya.
Dalam suratnya, Komdis juga menjelaskan bahwa BS sejatinya sudah mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam lingkungan sepak bola pada tahun 2015. Kini, sanksi tersebut kembali diberikan.
"Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," tulis surat tersebut.
Berita Terkait
-
Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Apa Benar Patrick Kluivert Terlibat Match Fixing? Begini Faktanya
-
Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
-
KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda