Suara.com - EMN seorang warga negara Nigeria yang mengaku berprofesi sebagai pemain sepakbola akhirnya harus berurusan dengan petugas keimigrasian, karena pasport maupun visa yang dimilikinya sudah habis (Overstay).
Pria berkulit hitam, dengan postur tubuh tinggi kekar ini diamankan petugas Imigrasi dan Kepolisian Sektor Cinere Limo pada Kamis Dinihari (31/1/2019) di sebuah apartemen kawasan Cinere Depok, Jawa Barat. Ketika hendak diamankan, EMN dan kedua rekannya yang juga berasal dari Benua Afrika sempat menolak dengan mengunci pintu kamar.
"Dia bersama kedua rekannya berinisial ESN, dan KP kita amankan sekitar pukul 24.00 WIB di kamar apartemen CB. Kami mencoba masuk, untuk menanyakan dokumen keimigrasian namun mereka mengunci pintu. Akhirnya, kami meminta bantuan anggota kepolisian untuk membawa mereka," ucap Humas Imigrasi Kota Depok, Newin Budiyanto.
Newin menuturkan, ketiga warga negara asing tersebut akhirnya bisa digiring petugas setelah mendobrak paksa pintu kamar. Setelah diperiksa ternyata benar, mereka telah melampaui batas ijin tinggal.
"Mereka ini rata - rata masuk lewat Bandar Soekarno Hatta, dan seluruhnya menggunakan visa kunjungan yang sudah habis massa berlakunya," ucapnya.
Dirinya menerangkan terkait alasan ketiganya, masih berada di Indonesia padahal berkas perijinan mereka sudah habis. Menurutnya, EWN, mengaku masih menunggu panggilan dari salah satu klub sepakbola di Jawa Barat.
"Dia sudah ikut seleksi, namun belum juga dipanggil akhirnya menunggu kepastian dengan tinggal di Depok. Dari kesaksiannya, dia datang sendiri tanpa perantara agen," bebernya.
Sementara itu, KP yang merupakan warga negara Senegal mengaku masih menunggu panggilan kerja dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Garment.
"Sedangkan ESN warga negara Nigeria, dia mengaku berkunjung karena hendak melanjutkan studi di Indonesia, namun lucunya pengakuan itu diutarakan setelah kita amankan," paparnya.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak di Manchester United, Martial: Thanks Ole
Newin menegaskan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berdasarkan informasi warga yang mengaku jengah karena kerap kali melihat mereka datang bergantian dengan membawa gemborkan barang - barang yang cukup banyak.
"Kami langsung tanggapi laporan masyarakat ini, dengan menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan. Diketahui pemilik kamar apartemen itu adalah ESN, dia membawa kedua temannya untuk tinggal bersama," paparnya.
Rencananya, ketiga warga negara asing tersebut akan segera dideportasi. Mereka dikenakan Pasal 78 dan 122 UU Keimigrasian mengenai penyalahgunaan ijin tinggal dan pelanggaran batas waktu menetap di sebuah negara.
"Lebih dari enam puluh hari mereka akan dideportasi dan akan kita blacklist untuk masuk ke negara Indonesia," tandasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga laptop dan tujuh handphone. Peralatan elektronik tersebut, menurut Newin masih diperiksa dan diteliti oleh penyidik Imigrasi untuk memastikan apakah mereka melakukan tindak pidana.
"Ini masih kita periksa, sampai sekarang tidak ada bukti yang mengarah ke sana," pungkasnya.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Cristiano Ronaldo Melempem! Buang 3 Peluang Emas Saat Portugal Susah Payah Kalahkan Nigeria
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Aksi Pria Nigeria Mengaku Nabi Coba Belah Laut Berujung Tersapu Ombak Bikin Ngakak
-
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Punya Nama Belakang Mirip Kuliner Betawi, Gelandang Jebolan PSG Jadi Incaran Vietnam
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Bukayo Saka dan Noni Madueke Bikin Tuchel Pusing Jelang Inggris vs Ghana
-
Bawa Norwegia ke 32 Besar, HaalandSamai Catatan Messi dan Mbappe di Piala Dunia 2026
-
3 Fakta Menarik Jelang Kolombia vs Kongo di Piala Dunia 2026, Strategi Bertahan ke Fase Gugup
-
Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol