Suara.com - Mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas turut mendukung revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diyakini dapat memperbaiki nasib para atlet profesional di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Bambang Pamungkas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga serta atlet olahraga, Senin (13/7/2020).
“Hal-hal yang paling penting bagi atlet yang utama adalah status profesi. Di sini dalam Pasal 55 UU SKN memang sudah diatur dengan baik bahwa atlet profesional adalah atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi,” kata pria yang karib disapa Bepe itu.
Namun menurut Bambang, fakta di lapangan justru tak begitu. Pemberian status profesi atlet masih belum dianggap di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian, atlet saat ini masih dianggap sebagai kegiatan menyalurkan hobi ketimbang sebuah pekerjaan profesional.
Kondisi tersebut menurutnya akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa saat terjadi konflik di antara atlet dengan klub atau federasinya.
“Sehingga ketika terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya tidak bisa dibawa ke ranah (aturan) tenaga kerja,” ujarnya.
Tak hanya itu, mantan pemain Persija Jakarta itu juga mengatakan bahwa UU SKN perlu direvisi karena belum mencakup bahasan soal serikat pekerja sebagai atlet.
Saat ini, hanya sepak bola yang sudah mempunyai asosiasi pekerja resmi dan diakui PSSI, yakni Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI). Sementara ia melihat serikat yang serupa belum ada di cabang olahraga lain.
Padahal asosiasi tersebut dinilai sangat membantu dalam hal memperjuangkan hak-hak atlet, tidak hanya hak ekonomi, tetapi juga hak mengeluarkan pendapat dan mengambil sikap.
Baca Juga: Marc Klok Ungkap Belajar Bahasa Indonesia dari Otavio Dutra
Selanjutnya, poin ketiga yang disampaikan adalah kepastian hukum bagi atlet. Ia mengatakan bahwa dengan adanya dua badan arbitrase olahraga saat ini, yaitu BAKI dan BAORI justru membuat kepastian hukum bagi atlet menjadi tidak jelas, bahkan tak jarang memberatkan.
“Badan arbitrase ini tidak mewakili atlet dengan baik. Untuk mendaftarkan kasus di BAKI minimal perlu uang Rp50 juta. Itu terlihat di situs mereka. Artinya permasalahan atlet ini cukup memberatkan. Ini arbitrase berbiaya,”
“Ke depan kita berharap badan ini disatukan entah apa namanya,” pungkasnya seperti dimuat Antara.
Berita Terkait
-
Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia
-
Persija Bantah IPO, Tegaskan Belum Ajukan Pencatatan Saham ke BEI
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan