Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa uji coba kehadiran penonton di stadion BRI Liga 1 2021-2022, yang rencananya dilakukan Desember 2021, hanya akan dilaksanakan jika pemerintah memberikan izin.
"Harus ada izin dari pemerintah. Kalau sudah oke, baru akan diuji coba," ujar Akhmad Hadian kepada Antara di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Adapun pemerintah yang dimaksud seperti Satgas Penanganan COVID-19 serta Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM di Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Sampai izin tersebut dikantongi, Akhmad Hadian melanjutkan, LIB terus mempersiapkan semua yang diperlukan untuk uji coba kehadiran penonton tersebut.
Satu hal utama yang terus digenjot penyelesaiannya yaitu aspek teknologi informasi meliputi pengaturan tiket daring, aplikasi dan lain-lain.
Selain itu, regulasi soal syarat penonton yang bisa masuk juga dimatangkan. Hingga berita ini diturunkan, LIB dan PSSI sepakat penonton yang dapat masuk ke stadion adalah mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19, harus berstatus "hijau" di aplikasi Peduli Lindungi dan dinyatakan negatif hasil tes cepat antigen.
"Untuk antigen itu, nanti tergantung pemerintah lagi," kata Akhmad Hadian.
LIB berencana menguji coba kehadiran penonton di stadion Liga 1 2021-2022 pada Desember 2021.
Nantinya, penonton yang berada di stadion pada masa uji coba adalah para undangan yang jumlahnya sekitar 100-200 orang. Akan tetapi, belum diketahui di stadion mana uji coba itu akan dilakukan.
Baca Juga: Eden Hazard Lebih Sering Jadi Penonton di Real Madrid, Roberto Martinez Mulai Khawatir
Pemerintah Indonesia sudah mengizinkan keberadaan penonton di stadion melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 November 2021.
Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, pemerintah mengizinkan laga Liga 1 disaksikan penonton di stadion dengan jumlah 25 persen dari kapasitas maksimal atau paling banyak lima ribu orang.
Pemerintah mewajibkan semua penonton berstatus "hijau" di aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki arena pertandingan.
Berita Terkait
-
Era Baru Perfilman: Penonton Tak Lagi Pasif, Bisa Terlibat Sejak Film Dikembangkan
-
League Cup Jadi Senjata Baru Pertemukan Klub Super League dan Championship
-
Panitia Piala AFF U-19 2026 Bakal Ganti ID Card Petugas demi Berantas Penonton Gelap
-
Manipulasi Kursi Bioskop: Mengapa Strategi 'Bom Tiket' Tidak Pernah Bisa Membohongi Hati Penonton
-
Kuasai Box Office, Film Colony Raih 1 Juta Penonton setelah 4 Hari Tayang
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar