Suara.com - France Football selaku penyelenggara penghargaan Ballon d'Or telah mengubah format pemilihan pemenang ajang tersebut. Hal ini membuat Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo berpotensi gagal menang di kemudian hari.
Ballon d'Or merupakan penghargaan individu tertinggi bagi para pemain sepak bola. Siapapun yang mendapatkan penghargaan ini, akan dilabeli sebagai pemain terbaik dunia.
Sejak penyelenggaraannya pada 1956 silam, banyak pemain silih berganti memenangi penghargaan ini usai tampil apik dalam satu tahun kalender di level klub dan negara.
Lionel Messi menjadi sosok yang paling kerap memenangkan penghargaan ini. Total tujuh Ballon d’Or telah ia rengkuh dalam kariernya.
Gelar terakhir yang didapatkan Messi terjadi pada edisi 2021 lalu, di mana dirinya mengungguli nama-nama seperti Robert Lewandowski dan Jorginho.
Padahal, sepanjang tahun 2021 Messi tampil angin-anginan. Di level klub, ia melempem bersama Barcelona dan juga melempem bersama Paris Saint-Germain.
Kendati penampilannya di level tim nasional cukup apik dengan membawa Argentina juara Copa America, tetap saja Messi dianggap tak layak memenangkan Ballon d'Or 2021 melewati Lewandowski dan Jorginho yang punya catatan mentereng di level klub dan tim nasional.
Karenanya penghargaan Ballon d'Or 2021 menuai perdebatan panjang. Hal ini pun lantas membuat France Football selaku penyelenggara tergerak untuk mengubah format pemilihan pemenang.
Tak disangka perubahan format ini akan berimbas pada sosok Messi dan Cristiano Ronaldo yang tak pernah absen masuk dalam nominasi sejak 2007 silam.
Baca Juga: Ronaldo Kwateh Antusias Timnas Indonesia U-19 Bakal Hadapi Korea Selatan
Lantas, bagaimana format baru pemilihan pemenang Ballon d'Or yang disahkan France Football?
Dihitung Sesuai Performa per Musim
France Football kini menentukan tiga kriteria baru dalam pemilihan pemenang Ballon d'Or untuk 2022 mendatang.
Kriteria pertama yang jadi penilaian adalah performa sang pemain dalam satu musim, bukan satu tahun kalender seperti sebelumnya.
Dengan kata lain, hitungan performa yang dimaksud untuk edisi 2022 adalah performa pemain sejak Agustus 2021 hingga Juni 2022.
Lalu kriteria kedua adalah sistem voting akan ditentukan sesuai prestasi individu sang pemain di atas lapangan dan tak lagi menggunakan pertimbangan gelar kolektif bersama tim.
Berita Terkait
-
Lionel Messi Mau Dibunuh: Dari Bom Rakitan hingga Ditembak Senjata AR-15
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Tinggalkan Eropa, Casemiro Resmi Gabung Inter Miami dan Siap Main Bareng Lionel Messi
-
Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?