Pertandingan sepak bola tidak bisa terlepas dari keberadaan petugas keamanan dan keselamatan serta steward untuk membantu menjaga dan mengamankan situasi di lapangan.
Lantas, apa saja sebenarnya tugas petugas keamanan dan keselamatan serta stewards di stadion? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Keamanan merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah pertandingan, seperti sudah tercatat dalam regulasi FIFA dan PSSI.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, ada sebanyak 58 pasal dalam ‘Regulasi Keselamatan dan Keamanan’ yang telah dikeluarkan oleh PSSI.
Berdasar pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) merupakan individu yang memiliki tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan dalam pertandingan resmi PSSI.
Selain ada petugas keselamatan dan keamanan, ada juga kata stewards yang memiliki arti sebagai sekelompok individu yang ditunjuk oleh pihak penyelenggara pertandingan, untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan.
Petugas Keselamatan dan Keamanan
Adapun kewajiban serta tanggung jawab yang dimiliki oleh petugas keselamatan dan keamanan, serta steward diatur dalam pasal yang berbeda.
Mengutip dari berbagai sumber, diketahui petugas keselamatan dan keamanan mempunyai sederet kewajiban. Seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, antara lain yaitu:
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, Dikritik Suporter Bayern Munich Lewat Spanduk
- Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko,
- Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panitia Penyelenggara yang memiliki kaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk pertandingan,
- Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan, dan
- Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah dilakukan disertifikasi.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan juga bahwa petugas keselamatan dan keamanan (security & security officer) harus sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan atau turnamen sepakbola serta mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan.
Tercatat dalam pasal 4 yang mengatur rencana keselamatan dan keamanan disebutkan kewajiban petugas keselamatan dan keamanan meliputi:
a. Memastikan bahwa dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di Stadion telah dibuat.
b. Memastikan bahwa rencana kontingensi Stadion telah dibuat secara tertulis dan telah diuji.
c. Melakukan koordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.
d. Melakukan koordinasi prosedur untuk menampung semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, keluarga dan anak-anak, serta jika dimungkinkan penonton pendukung tim tamu.
Berita Terkait
-
Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, Dikritik Suporter Bayern Munich Lewat Spanduk
-
Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Audit Total Seluruh Stadion
-
Tinjau Langsung Lokasi Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Soroti Pintu dan Tangga Stadion
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan karena Gas Air Mata Polisi, Fadli Zon: kenapa Gak Pakai Water Cannon?
-
Polres Jembrana Adakan Doa Bersama Untuk Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon