Suara.com - Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai penerapan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinilai kurang tepat.
Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan pun mendesak enam tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.
Enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Bari (LIB) Akhmaf Hadian Lukita (AHL). Lalu, Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).
Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, menegaskan, dalam tragedi Kanjuruhan pasal 359 tentang kelalaian seseorang dirasa kurang tepat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko dikutim dari beritajatim, jaringan suara.com.
"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” sambungnya saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/22) sore.
Menurut Djoko Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang dan perlu ada pendalaman, termasuk soal unsur kesengajaan.
“Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” tegasnya.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Calon Pemain Timnas U-20 Ivar Jenner dan Justin Hubner Kunjungi PSSI, Ini yang Dibahas
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, ketika mendampingi Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia di Polres Malang, Senin.
Menurutnya, pengenaan pasal 359 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak mengena. Karena dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” jelas Imam.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Usai persitiwa tersebut, 133 orang dilaporkan mennggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Datang di Markas Polda Jatim Belum Ditahan?
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polisi, Termasuk Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
-
Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim
-
Komnas HAM Buka Peluang Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Rekor Nirkalah Arsenal Terhenti, Mikel Arteta Beberkan Penyebab Kekalahan di Markas Aston Villa
-
Piala Dunia 2026: Enggan Meremehkan, Carlo Ancelotti Anggap Semua Lawan di Grup C Kuat
-
Piala Dunia 2026: Nagelsmann Akui Grup E Tidak Mudah, tetapi Jerman Siap Hadapi Tantangan
-
Thomas Tuchel Targetkan Inggris Juara Grup L Piala Dunia 2026
-
Thom Haye Siap Dilatih Siapa Saja, Tunggu Keputusan Resmi PSSI soal Pelatih Baru
-
Lionel Messi Persembahkan Trofi Pertama untuk Inter Miami, Kalahkan Klub Thomas Muller di Final
-
Bantai VfB Stuttgart 5-0, Bayern Munich Kini Unggul 8 Poin dari Peringkat Kedua Klasemen
-
Barcelona Susah Payah Kalahkan Real Betis 5-3, Tetap Bercokol di Puncak Klasemen
-
Drama 6 Gol, Liverpool Harus Puas Main Imbang Lawan Leeds United
-
Inter Milan Bantai Como 4-0, Kini Puncaki Klasemen Sementara Liga Italia