Suara.com - Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai penerapan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinilai kurang tepat.
Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan pun mendesak enam tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.
Enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Bari (LIB) Akhmaf Hadian Lukita (AHL). Lalu, Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).
Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, menegaskan, dalam tragedi Kanjuruhan pasal 359 tentang kelalaian seseorang dirasa kurang tepat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko dikutim dari beritajatim, jaringan suara.com.
"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” sambungnya saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/22) sore.
Menurut Djoko Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang dan perlu ada pendalaman, termasuk soal unsur kesengajaan.
“Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” tegasnya.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Calon Pemain Timnas U-20 Ivar Jenner dan Justin Hubner Kunjungi PSSI, Ini yang Dibahas
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, ketika mendampingi Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia di Polres Malang, Senin.
Menurutnya, pengenaan pasal 359 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak mengena. Karena dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” jelas Imam.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Usai persitiwa tersebut, 133 orang dilaporkan mennggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Datang di Markas Polda Jatim Belum Ditahan?
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polisi, Termasuk Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
-
Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim
-
Komnas HAM Buka Peluang Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol