Suara.com - Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai penerapan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinilai kurang tepat.
Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan pun mendesak enam tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.
Enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Bari (LIB) Akhmaf Hadian Lukita (AHL). Lalu, Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).
Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, menegaskan, dalam tragedi Kanjuruhan pasal 359 tentang kelalaian seseorang dirasa kurang tepat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko dikutim dari beritajatim, jaringan suara.com.
"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” sambungnya saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/22) sore.
Menurut Djoko Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang dan perlu ada pendalaman, termasuk soal unsur kesengajaan.
“Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” tegasnya.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Calon Pemain Timnas U-20 Ivar Jenner dan Justin Hubner Kunjungi PSSI, Ini yang Dibahas
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, ketika mendampingi Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia di Polres Malang, Senin.
Menurutnya, pengenaan pasal 359 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak mengena. Karena dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” jelas Imam.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Usai persitiwa tersebut, 133 orang dilaporkan mennggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Datang di Markas Polda Jatim Belum Ditahan?
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polisi, Termasuk Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
-
Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim
-
Komnas HAM Buka Peluang Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Thom Haye Gagal Piala Dunia 2026: Ini Bukan akhir
-
Mike Maignan Dukung Rabiot: Laga Milan vs Como di Australia? Gila Aja!
-
Bocoran Skuad Mewah Timnas Indonesia U-23 SEA Games 2025
-
Akhirnya! Lisandro Martinez Siap Comeback, Man United Bakal Tancap Gas
-
TC Timnas Indonesia U-23 SEA Games Thailand Ciutkan Pemain, Siapa Dicoret?
-
Pertarungan Hidup Mati Kualifikasi Piala Dunia 2026, Arab Saudi vs Irak Penentuan Lolos Otomatis
-
Allegri Tak Mau Terlena: AC Milan Masih Jauh dari Sempurna
-
Mees Hilgers Menghilang, Agen Tutup Mulut, Munculkan Banyak Teka Teki
-
Rekor Lionel Messi di Ujung Tanduk? Kane, Mbappe dan Haaland Siap Pecahkan
-
Pensiun dari Sepak Bola, Toni Kroos Serang Barcelona hingga Real Madrid