Suara.com - Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai penerapan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinilai kurang tepat.
Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan pun mendesak enam tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.
Enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Bari (LIB) Akhmaf Hadian Lukita (AHL). Lalu, Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).
Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, menegaskan, dalam tragedi Kanjuruhan pasal 359 tentang kelalaian seseorang dirasa kurang tepat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko dikutim dari beritajatim, jaringan suara.com.
"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” sambungnya saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/22) sore.
Menurut Djoko Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang dan perlu ada pendalaman, termasuk soal unsur kesengajaan.
“Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” tegasnya.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Calon Pemain Timnas U-20 Ivar Jenner dan Justin Hubner Kunjungi PSSI, Ini yang Dibahas
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, ketika mendampingi Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia di Polres Malang, Senin.
Menurutnya, pengenaan pasal 359 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak mengena. Karena dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” jelas Imam.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Usai persitiwa tersebut, 133 orang dilaporkan mennggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Datang di Markas Polda Jatim Belum Ditahan?
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polisi, Termasuk Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
-
Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim
-
Komnas HAM Buka Peluang Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Profil Paulo Ricardo, Calon Pengganti Thales Lira di Persija Jakarta
-
Fajar Fathurrahman Kagum dengan Fasilitas Persija Jakarta: Bisa Gym Sebelum Latihan
-
Laga Timnas Indonesia Vs Singapura di Piala AFF 2026 Bakal Istimewa, Kenapa?
-
Senyum Pahit Hansi Flick: Barcelona Menang 4-2, Pedri Alami Cedera Mengkhawatirkan
-
Prediksi Skuad John Herdman di FIFA Series 2026, Dipadukan dengan Formasi 3-4-2-1
-
Piala AFF 2026: Jamu Timnas Indonesia di Stadion Jalan Besar, Kapten Singapura Kirim Ancaman
-
Liverpool Menang 3-0 Atas Marseille, Steven Gerrard Kasih Peringatan Buat Dominik Szoboszlai
-
Rapor Miliano Jonathans Pahlawan Excelsior: Supersub Main 12 Menit Cetak Gol Debut
-
Miliano Jonathans Belum Terpikir Kembali ke Timnas Indonesia, Fokus Menit Bermain di Klub
-
Eks Rekan Thom Haye Diburu Persib Bandung, Siapa Dia?