Suara.com - Berkas kasus tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Berkas itu diserahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Total ada tiga berkas perkara yang diserahkan. Berkas itu untuk enam tersangka.
Berkas itu disusun selama 25 hari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkas itu diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
“Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai menyerahkan berkas tahap satu, Selasa (25/10/2022), dikutip dari BeritaJatim.
Polisi akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.
“Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” tambahnyam
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle mengatakan berkas itu akan diteliti timnya.
“Paling lama 14 hari kita tentukan sikap itu lengkap atau tidak. selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik,” kata Sofyan.
Baca Juga: Arema FC Berharap Percepatan Transformasi Sepak Bola Indonesia Hasilkan Roadmap Perbaikan
Pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan.
“Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan,” pungkasnya usai menerima berkas perkara tahap satu kasus Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Yadnya Kasada, Persembahan Syukur Suku Tengger untuk Leluhur
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Ulasan Film Sekawan Limo 2: Komedi Receh Jawa Timur yang Sangat Menghibur
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Menanti Magis Patrik Schick di Piala Dunia 2026: Bola Mati dan Kolektivitas Jadi Kunci Republik Ceko
-
Tanpa Sehelai Benang Model Brasil Tempeli Tubuhnya dengan Stiker Piala Dunia
-
Egy Maulana Vikri Tak Pilih-pilih Ajang, Siap Bela Timnas Indonesia di Piala AFF atau FIFA Matchday
-
Bukan Lagi Kuda Hitam! Revolusi Taktik dan Generasi Emas Jadikan Maroko Penantang Juara Piala Dunia
-
Rebutan Sebelum Piala Dunia! Arsenal dan Bayern Munich Sikut-sikutan demi 'Monster' Muda
-
Persib Bandung Hattrick Juara, Terima Bonus Rp1 Miliar dari KDM
-
Persis Solo Turun Kasta, Komisaris Klub Minta Suporter Tenang: Manajemen Sedang Bergerak!
-
Jari Emiliano Martinez Retak, Absen Bela Timnas Argentina di Piala Dunia 2026?
-
Bukan Jangka Panjang, Ini Alasan Andoni Iraola Hanya Mau 2 Tahun di Liverpool
-
Sumber: Gelandang Atalanta Ederson Sepakat Gabung Manchester United Senilai Rp 845 Miliar