Suara.com - Mantan penyerang asing Persija Jakarta, Marko Simic, dikabarkan memenangkan gugatan di FIFA atas kasus pemotongan gajinya. Manajemen Macan Kemayoran juga dikabarkan harus membayar denda sebesar Rp7 miliar.
Kasus pemotongan gaji yang dialami Marko Simic bersama Persija Jakarta ini memang tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh PSSI soal rasionalisasi gaji pemain selama pandemi Covid-19.
Marko Simic pun memutuskan untuk membawa sengketa pemotongan gajinya dengan Persija Jakarta ke FIFA.
Berdasarkan hasil putusannya, Marko Simic memenangkan gugatan itu dan skuad Macan Kemayoran harus membayar uang sebesar Rp7 miliar.
PENJELASAN
Dalam dokumen resmi FIFA bernomor REF FPSD-5911 terkait putusan sengketa pemotongan gaji ini, Persija Jakarta harus membayarkan gaji, bonus, dan biaya lainnya untuk Marko Simic selama periode Mei 2020 hingga April 2022.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 23 halaman catatan. Apabila ditotal, Persija Jakarta harus mengeluarkan uang sebesar USD 477.217 atau setara dengan Rp7 miliar.
Dana sebesar ini meliputi gaji, bonus, dan bunga yang masing-masing sebesar 5%. Selain biaya itu, Persija juga harus membayar rumah, tiket pesawat, biaya hidup, serta kompensasi pemutusan kontrak secara sepihak.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penyerang asal Kroasia itu menghentikan kontraknya secara sepihak lantaran gajinya ditunggak oleh Persija Jakarta.
"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Marko Simic melalui akun Instagram miliknya.
Sementara itu, Persija Jakarta sempat membantah hal tersebut. Mereka mengklaim bahwa Simic telah sepakat dengan besaran penyesuain gaji sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh PSSI.
"Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun," ujar Mohamad Prapanca.
"Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," lanjutnya.
KESIMPULAN
Dengan penjelasan di atas, Marko Simic yang dikabarkan memenangkan gugatan atas kasus pemotongan gajinya di Persija Jakarta memang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Siapa Bernardo Tavares? Pelatih Baru Persebaya Surabaya, Eks Arsitek PSM Makassar Sang Juara Liga 1
-
Persija Dikalahkan Semen Padang, Mauricio Souza Muak Komentari Wasit
-
Liverpool Tak Tahu Kapan Alexander Isak Pulih Pasca Operasi
-
Cedera Alexander Isak Diprediksi Bakal Jadi Berkah Mohamed Salah
-
Sampai Kapan Bruno Fernandes Tak Bisa Bela Manchester United?
-
Menanti Hukuman Kemenpora untuk PSSI usai Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025
-
Rekor Arjen Robben Hancur, Harry Kane Cetak Sejarah 100 Kontribusi Gol Tercepat di Bayern Munchen
-
Persija Jakarta Tersungkur di Padang, Rizky Ridho Buka Suara soal Kartu Merah hingga Gol Dianulir
-
Gol Bunuh Diri Jordi Amat Bikin Geger, Disebut Netizen Layak Masuk Puskas Award
-
Sejarah! PSG Siap Kontrak Luis Enrique Seumur Hidup