Suara.com - Mantan penyerang asing Persija Jakarta, Marko Simic, dikabarkan memenangkan gugatan di FIFA atas kasus pemotongan gajinya. Manajemen Macan Kemayoran juga dikabarkan harus membayar denda sebesar Rp7 miliar.
Kasus pemotongan gaji yang dialami Marko Simic bersama Persija Jakarta ini memang tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh PSSI soal rasionalisasi gaji pemain selama pandemi Covid-19.
Marko Simic pun memutuskan untuk membawa sengketa pemotongan gajinya dengan Persija Jakarta ke FIFA.
Berdasarkan hasil putusannya, Marko Simic memenangkan gugatan itu dan skuad Macan Kemayoran harus membayar uang sebesar Rp7 miliar.
PENJELASAN
Dalam dokumen resmi FIFA bernomor REF FPSD-5911 terkait putusan sengketa pemotongan gaji ini, Persija Jakarta harus membayarkan gaji, bonus, dan biaya lainnya untuk Marko Simic selama periode Mei 2020 hingga April 2022.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 23 halaman catatan. Apabila ditotal, Persija Jakarta harus mengeluarkan uang sebesar USD 477.217 atau setara dengan Rp7 miliar.
Dana sebesar ini meliputi gaji, bonus, dan bunga yang masing-masing sebesar 5%. Selain biaya itu, Persija juga harus membayar rumah, tiket pesawat, biaya hidup, serta kompensasi pemutusan kontrak secara sepihak.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penyerang asal Kroasia itu menghentikan kontraknya secara sepihak lantaran gajinya ditunggak oleh Persija Jakarta.
"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Marko Simic melalui akun Instagram miliknya.
Sementara itu, Persija Jakarta sempat membantah hal tersebut. Mereka mengklaim bahwa Simic telah sepakat dengan besaran penyesuain gaji sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh PSSI.
"Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun," ujar Mohamad Prapanca.
"Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," lanjutnya.
KESIMPULAN
Dengan penjelasan di atas, Marko Simic yang dikabarkan memenangkan gugatan atas kasus pemotongan gajinya di Persija Jakarta memang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Calvin Verdonk Terancam Sanksi, Pihak Klub Kasih Peringatan, Ada Masalah Apa?
-
Gila! Tiap Calvin Verdonk Cs Cetak Gol, Orang Ini Berlari Sejauh 10 Km
-
Evandra Florasta Cs Hadapi Brasil, Mental Bertanding Digenjot Nova Arianto
-
Rating Pemain Real Madrid Usai Dipermulakan di Markas Liverpool
-
Erling Haaland Ogah Disamakan dengan Messi dan Ronaldo, Apa Alasannya?
-
Ada Tumbal Proyek di Renovasi Stadion Barcelona: 50 Pekerja Jadi Korban
-
Kata-kata Erick Thohir Disuruh Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI
-
Antonio Conte Sindir Eintracht Frankfurt: Tim Jerman Itu Belajar Catenaccio
-
Bayern Munich 16 Laga 16 Kemenangan, Apa Rahasia Vincent Kompany?
-
Arne Slot Takjub! Conor Bradley Bikin Mbappe dan Vinicius Tak Berkutik