Suara.com - Presiden Persikabo 1973, Bima Wirjasoekarta mendapat sanksi berat dari FIFA. Bagaimana kronologisnya?
Sanksi ini dijatuhkan induk sepak bola dunia tersebut pada Selasa (4/4) malam WIB lewat rilis resmi di laman resminya, FIFA.com.
“Majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Persikabo, dari kegiatan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan dengan masa percobaan tiga tahun),” bunyi rilis FIFA.
Adapun sanksi ini dijatuhkan karena Bimo dianggap telah melanggar pasal 24 soal Perlindungan Integritas Fisik dan Mental, pasal 26 soal Penyalahgunaan Posisi, serta pasal 14 soal Tugas Umum dalam Kode Etik FIFA edisi 2023.
Karena sanksi ini, Persikabo pun tak tinggal diam. Lewat akun Instagram-nya, tim berjuluk Laskar Padjadjaran ini memberikan sikapnya atas keputusan FIFA.
Persikabo menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas sanksi yang dijatuhkan FIFA kepada sang Presiden.
“Kami pastikan semua orang di Persikabo 1973 selalu mendukung dan bersatu di belakang Presiden Klub, Bapak Bimo Wirjasoekarta dari tahun ke tahun dan puas dengan kinerjanya serta berharap beliau dapat terus menjabat sebagai Presiden Klub tanpa batasan,” bunyi sikap Persikabo.
Kronologi Masalah hingga Dijatuhi Sanksi FIFA
Adapun sanksi yang dijatuhkan FIFA ini tak lepas dari masalah yang menerpa Persikabo 1973 dengan salah satu pemainnya, Alex Goncalves, pada 2021 silam.
Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Ingin Pemain Timnas Indonesia U-20 Bermain dalam Satu Tim
Saat itu, Alex Goncalves mencurahkan pengalaman pahitnya kala masih berseragam Persikabo di tahun 2020-2021, di mana ia hanya mendapat gaji 25 persen.
Gaji yang ia dapatkan itu membuatnya tak bisa membiayai anaknya sekolah, sehingga ia pun melaporkan masalah ini ke Dispute Resolution Chamber (DRC) FIFA.
Bahkan masalah penyerang yang kini berusia 32 tahun itu mendapat atensi dari Presiden Brasil kala itu, Jair Bolsonaro, yang turun tangan untuk melindungi warga negaranya.
Namun alih-alih menuntaskan kasus tersebut, Persikabo lewat sang Presiden, Bima Wirjasoekarta, justru melaporkan Alex Goncalves dengan tuduhan pencemaran nama baik klub.
Menurut Persikabo, pihak klub dan Bima Wirjasoekarta telah memenuhi kewajibannya terhadap Alex Goncalves yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PSSI.
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) PSSI itu berkaitan dengan pemberian gaji 25 persen pada awal masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan