Suara.com - Sejumlah pemain Timnas Indonesia U-20 telah resmi menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD. Setelah ini, apakah mereka masih bisa melanjutkan karier abroad alias ke luar negeri?
Dari penelusuran, terdapat sejumlah pemain Timnas Indonesia U-20 yang mengikuti program Pendidikan Pertama Bintara TNI AD Khusus Atlet Sepak Bola dan Voli TA 2025 yang digelar oleh Rindam Jaya.
Ketiga nama pemain yang dimaksud ialah Arkhan Kaka Putra Purwanto, Iqbal Gwijangge, serta Ikram Al Ghifari. Mereka baru saja menyelesaikan pendidikan pertama di bawah komando Kodam Jaya/Jakarta.
Dengan menyelesaikan pendidikan bintara dari matra Angkatan Dara (AD) ini, ketiganya sama-sama mendapatkan pangkat Sersan Dua alias Serda. Namun, pertanyaan publik tidak hanya berhenti di situ.
Setelah ini, yang menjadi pertanyaan tentu ialah karier mereka di dunia sepak bola. Setelah resmi menjadi prajurit TNI AD, apakah ketiganya masih bisa melanjutkan karier di luar negeri atau abroad? Berikut Suara.com menyajikan ulasannya.
Peluang Abroad ke Luar Negeri
Sebetulnya, setelah resmi menjadi anggota TNI AD, Arkhan Kaka, Ikram Algifari, dan Iqbal Gwijangge masih tetap memiliki peluang untuk berkarier di luar negeri (abroad) sebagai atlet profesional.
Namun demikian, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh para pemain Timnas U-20 ini. Beberapa di antaranya yakni izin pimpinan, hak dan kewajiban, pengaturan penugasan, serta perizinan perjalanan ke luar negeri.
Anggota TNI yang juga merupakan atlet profesional dapat terjun kembali ke dunia olahraga, termasuk bergabung dengan klub atau membela negara dalam ajang olahraga, tentunya atas seizin pimpinan. Ini adalah syarat utama dan paling penting.
Baca Juga: Penunjukkan Koperasi Dipersoalkan, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri
Selain itu, ada pula regulasi yang mengatur ketentuan tersebut. Misalnya ialah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang Bertugas di Luar Institusi Kemhan dan TNI.
Regulasi ini mengatur bahwa prajurit TNI dengan keahlian khusus (seperti atlet) dapat melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI.
Waktu penugasan ini bisa dilaksanakan di luar jam dinas atau sesuai waktu penugasan yang diberikan oleh Pangkotama TNI atau pejabat berwenang lainnya.
Secara keseluruhan, TNI memiliki kebijakan yang mendukung dan memfasilitasi anggotanya yang berprestasi di bidang olahraga untuk tetap mengembangkan karier mereka, termasuk di kancah internasional.
Namun, semua itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Bagaimanapun juga, izin dan persetujuan dari pimpinan adalah aspek penting dalam rantai komando TNI.
Dengan demikian, meski mereka kini mengemban status militer, karier sepak bola mereka tidak serta-merta terhenti, melainkan diatur agar bisa berjalan selaras dengan status dan kewajiban mereka sebagai prajurit.
Berita Terkait
-
Penunjukkan Koperasi Dipersoalkan, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri
-
Puan Ungkap Nasib Surat Pemakzulan Gibran di DPR: Masih Menumpuk..
-
Marinir Turun Tangan! TNI AL Siap Tampung Siswa Indisipliner Jabar di Barak Pembinaan
-
3 Pemain Timnas Indonesia yang Resmi Jadi Prajurit TNI, Tetap Tampil Gahar di Lapangan Hijau
-
3 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Resmi Jadi Prajurit TNI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Menerka Lawan Argentina di Fase Knock Out: Messi Cs Lawan Uruguay atau Spanyol?
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia