- FIFA menjatuhkan sanksi denda dan larangan bermain pada tujuh pemain naturalisasi Malaysia.
- FAM menegaskan semua dokumen sudah sesuai aturan dan akan melawan lewat jalur banding.
- Proses banding masih berjalan, publik akan diberi kabar perkembangan selanjutnya.
Suara.com - Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) memastikan tidak akan tinggal diam atas sanksi berat yang dijatuhkan FIFA terkait dugaan pemalsuan dokumen naturalisasi tujuh pemain asing.
FAM menyatakan sudah menyiapkan langkah banding untuk membela kepentingan para pemain maupun tim nasional Malaysia.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu, FAM menegaskan semua jalur hukum akan ditempuh agar posisi Malaysia tetap terlindungi di level internasional. Federasi juga menekankan komitmen mereka menjaga integritas sepak bola nasional.
"Kami juga akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses ini dilaksanakan secara transparan, adil, dan berlandaskan sportivitas," tulis FAM dalam pernyataan resminya.
FAM menolak tudingan adanya manipulasi dokumen. Mereka menegaskan seluruh prosedur naturalisasi dikerjakan secara terbuka dan sesuai pedoman.
Bahkan, FIFA disebut sebelumnya sudah mengonfirmasi bahwa para pemain naturalisasi tersebut memenuhi syarat memperkuat Timnas Malaysia.
"FAM telah mengelola semua dokumentasi dan prosedur terkait secara transparan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. FIFA sebelumnya telah meninjau kualifikasi para pemain dan memberikan konfirmasi resmi bahwa mereka memenuhi syarat untuk bermain untuk (Timnas) Malaysia," tambah pernyataan itu.
Kasus ini mencuat setelah FIFA menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses naturalisasi.
Komite Disiplin FIFA kemudian menjatuhkan denda 350 ribu franc Swiss kepada FAM serta 2 ribu franc Swiss untuk masing-masing pemain.
Baca Juga: FIFA Rilis Maskot Piala Dunia 2026 Clutch Zayu Maple Penuh Semangat Kebersamaan
Bukan hanya denda, tujuh pemain tersebut juga dilarang beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan sejak keputusan disampaikan.
Mereka adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.
FAM memastikan publik akan mendapatkan informasi resmi terkait proses banding ini dalam waktu dekat.
Sesuai regulasi FIFA, FAM dan para pemain memiliki waktu 10 hari sejak keputusan keluar untuk mengajukan banding kepada Komite Banding FIFA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Usai Kalahkan Saint Kitts and Nevis
-
Drama 7 Gol di Basel! Florian Wirtz Buka Suara Usai Gawang Jerman Dibobol Swiss 3 Kali
-
Terungkap! Alasan Beckham Putra Selebrasi Tutup Telinga dan Kedinginan di GBK
-
Peringatan John Herdman: Bulgaria Beda Kelas, Lengah Sedikit Garuda Bisa Tewas!
-
Respons Berkelas Beckham Putra usai Cetak Brace dan Bungkam Kritik Netizen
-
PSSI Buka Suara Persoalan Paspor Dean James Hingga Tak Dibawa ke Timnas Indonesia
-
Persib Bandung Agendakan Game Internal Sebelum Hadapi Semen Padang
-
John Herdman Merinding dengan Lagu Indonesia Raya di GBK
-
Bukan Thom Haye, John Herdman Sebut Timnas Indonesia Rindukan Kreativitas Dua Sosok Ini
-
Kehebatan Transisi Cepat Timnas Indonesia Diakui Saint Kitts and Nevis