- Kasus FAM menunjukkan bahaya manipulasi dokumen dalam naturalisasi pemain.
- Proses naturalisasi menurut aturan FIFA sangat ketat dan tidak bisa instan.
- PSSI menjadi contoh penerapan jalur legal naturalisasi. Lewat identifikasi pemain keturunan, pengecekan dokumen, koordinasi dengan pemerintah, penerbitan paspor, hingga pengajuan change of association ke FIFA
Suara.com - Sepak bola Malaysia sedang jadi sorotan dunia setelah Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dijatuhi sanksi berat oleh FIFA.
Kasus naturalisasi tujuh pemain asing yang dianggap melanggar aturan membuat Malaysia harus membayar denda miliaran rupiah, sementara para pemain dijatuhi larangan tampil selama setahun.
Kasus ini tak hanya memukul citra FAM, tetapi juga membuka mata publik tentang betapa rumit dan ketatnya aturan FIFA dalam hal naturalisasi pemain.
Proses ini tak bisa dijalankan sembarangan, apalagi dengan dokumen yang cacat administrasi.
Hukuman Berat untuk Malaysia
FIFA melalui Komite Disiplin menyatakan FAM bersalah karena melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA yang melarang pemalsuan atau manipulasi dokumen.
Akibatnya, FAM didenda 350.000 franc Swiss (Rp7,3 miliar), sementara tujuh pemain—Gabriel Palmero, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, dan Hector Hevel—dilarang berpartisipasi dalam semua aktivitas sepak bola selama 12 bulan.
Bagi Malaysia, ini jelas menjadi pukulan besar. Namun di balik itu, kasus ini juga menyoroti bagaimana seharusnya jalur naturalisasi dilakukan sesuai dengan aturan FIFA.
Bagaimana Proses Naturalisasi yang Sah Menurut FIFA?
FIFA telah menetapkan aturan ketat dalam Statuta FIFA Pasal 5–8 terkait kelayakan pemain membela tim nasional. Jalurnya tidak bisa instan, ada sejumlah syarat utama:
Baca Juga: Sadar dan Akui Salah, FAM Keras Hati 7 Pemain Ilegal Sah sebagai Warga Malaysia
Kewarganegaraan Sah
Pemain harus terlebih dahulu mendapatkan kewarganegaraan sah dari negara yang ingin ia bela.
Dokumen legal seperti paspor, kartu identitas, dan akta kewarganegaraan harus valid dan tidak bermasalah.
Kriteria Kelayakan (Pasal 7 Statuta FIFA)
Seorang pemain boleh membela tim nasional jika memenuhi salah satu syarat:
Lahir di negara tersebut.
Berita Terkait
-
Sadar dan Akui Salah, FAM Keras Hati 7 Pemain Ilegal Sah sebagai Warga Malaysia
-
Akal Bulus FAM! 7 Pemain Ilegal Malaysia Hilang Bak Ditelan Bumi
-
FAM Kena Batunya Gegara 7 Pemain Ilegal, Pemain Jerman: Terbongkar!
-
Skandal Naturalisasi Malaysia, Orang Dekat Erick Thohir Kasih Sindiran Menohok
-
FIFA Jatukan Sanksi Berat kepada Malaysia, Menpora Geram: Saya Sedih dan Marah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali