Bola / Bola Indonesia
Selasa, 10 Februari 2026 | 15:54 WIB
Emil Audero (IG Emil Audero)
Baca 10 detik
  • Pelaku pelempar flare ke Emil Audero resmi dihukum tahanan rumah oleh hakim Milan.

  • Inter Milan terkena denda 850 juta rupiah serta ancaman sanksi pengurangan poin liga.

  • Remaja pelaku penyerangan telah meminta maaf kepada Emil Audero dan kedua klub bola.

Suara.com - Aksi anarkis yang mewarnai kompetisi kasta tertinggi sepak bola Liga Italia kini menemui babak baru.

Insiden tersebut terjadi saat laga sengit antara tuan rumah Cremonese melawan raksasa Inter Milan.

Tepat pada tanggal 1 Februari 2026 sebuah ledakan kembang api mengejutkan seluruh isi stadion tersebut.

Benda berbahaya itu mendarat tepat di dekat area pertahanan yang dijaga oleh kiper andalan.

Akibat ledakan petasan tersebut kiper Timnas Indonesia Emil Audero sempat jatuh terkapar di rumput.

Petugas keamanan bergerak cepat mengidentifikasi oknum yang bertanggung jawab atas tindakan berbahaya di lapangan.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang pemuda yang baru menginjak usia 19 tahun tersebut.

Proses hukum berjalan secara intensif melalui tangan dingin hakim penyidik dari wilayah Milan.

Hakim Giulia Marozzi secara resmi telah mengetuk palu untuk menentukan status hukum bagi sang pelaku.

Baca Juga: Cetak Dua Gol, Donyell Malen Pahlawan Kemenangan AS Roma atas Cagliari

Remaja tersebut kini diwajibkan menjalani masa tahanan rumah berdasarkan keputusan resmi dari pengadilan setempat.

Langkah hukum yang tegas ini diambil setelah meninjau berbagai bukti rekaman yang tersedia.

Hakim menilai bahwa aksi pelemparan tersebut menciptakan risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi atlet.

Selain para pemain penonton yang memadati tribun juga terancam oleh serpihan ledakan benda tersebut.

Ada kekhawatiran besar bahwa pelaku belum memiliki kontrol emosi yang stabil dalam situasi tertentu.

"Hakim menyatakan tindakan pemuda tersebut menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan pemain dan penonton," tegas dalam amar putusan.

Load More